“Lapor, Tangkap & Penjarakan” Penghina Profesi Wartawan di Medsos, Tegakan Supremasi Hukum !!!

Lumajang, 14/11/2020 – Berawal dari pemberitaan Media Cetak & Online globalinvestigasinews.com di Desa Sentul Sumbersuko terkait pembangunan pengaspalan ada salah satu RT yang tak lain masih pendukung subur waktu pilkades yaitu Sahri yang tidak terima dengan adanya berita tersebut.

Sahri mengumbar emosinya di postingan berita di facebook dengan perkataan
“Iku ngono karangane wartawan bodrek bos” ( gitu itu karangannya wartawan bodrek bos)
“Wong Bodrek kurang pengawean iku”(Orang bodrek kurang kerjaan itu)
dengan perkataan itu Dendik Zeldianto tidak terima dikatakan wartawan bodrek itu sudah menghina profesi saya dan pencemaran nama baik saya, karena sebelum ada berita saya sudah mempunyai data yang sesuai dilapangan dan sudah konfirmasi melalui telepon genggamnya kepada Subur selaku Kades dan Arip selaku Sekdes tapi “No Komen” dan bukti terkait berita kami saya ada bukti. Tutur Dendik

Guna memastikan kebenaran tersebut salah satu anggota globalinvestigasinews.com, konfirmasi kepada Sahri, apa maksud dan tujuan sampai mengatakan wartawan bodrek. “Emang itu yang membuat berita itu bukan wartawan resmi dan itu asal asalan, karena saya tahu Dendik memang wartawan bodrek, saya tidak terima karena saya ada dipihak P. Inggi dan juga selaku RT, kalau mau dikawal ya silahkan,” Ungkapnya

Nurhadi selaku Kabiro Media cetak dan online globalinvestigasinews.com,
terkait masalah ini Dendik akan tetap saya suruh laporkan kepada yang berwajib (Polisi) karena itu menyangkut Lembaga/Media global,dan tanpa adanya facta dilapangan kami tidak berani asal membuat berita karena juga bertentangan dengan Hukum, tuturnya melalui telepon genggamnya

Menurut Penasehat Hukum Media globalinvestigasinews.com, Suriyadi, SH dan selaku Ketua DPC PERADI PERJUANGAN Kabupaten Lumajang, mengenai tindak pidana (Straaf Baarfiet) penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 jo.

Sudah jelas, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1 ,ayat 2 .ayat 3 .ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun / denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selaku penasehat hukum akan saya kawal terkait permasalahan ini sampai tuntas. Tegasnya melalui via telponnya
Bersambung (Budi)