BNNP NTB berhasil Meringkus Kurir Sabu Sabu Asal Lotim di BİL

Viral…BNNP NTB berhasil Meringkus Kurir Sabu Sabu Asal Lotim di BİL

Mataram- NTB globalinvestigasinews.com 17-11-2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang bertempat Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) Kab. Loteng. Jumat 13-11-2020 sekitar pukul 14.30 Wita

Adapun pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 2 orang yakni berinisial A (33 tahun) dan S (35 tahun), laki-laki, Wiraswasta, Alamat Dsn. Jurit Selatan, Ds. Jurit, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur. Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,12 Kg. Yang disimpan dalam kopernya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 3 unit handphone dimana 1 kepemilikan saudara A dan 2 kepemilikan
saudara S, 1 unit Mobil Toyota Agya Warna Putih yang dikendarai saudara S,” Ungkap Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Senin 16-11-2020.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum’at 13 Novemver 2020, sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) Petugas mengamankan A. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, alhasil, petugas menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dan 1 plastik bening ukuran besar yang masih tersisa sabu di temukan di tumpukan pakaian pelaku dalam koper.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di sekitar tempat parkiran BIL dan berhasil
mengamankan tersangka bersinisal S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput tersangka. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, tersangka A mengakui narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Pekanbaru – Riau atas perintah saudaranya berinisial S.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB. Pelaku terancam maksimal hukuman Mati dan denda minimal Rp 1 miliar.

Lanjut kata Kepala BNNP NTB dari jumlah berat bruto narkotika jenis sabu tersebut jika diuangkan ditaksir sebesar Rp. 1,8 Miliar.

“Selain itu juga dari pengungkapan tersebut, BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 anak bangsa khususnnya di wilayah NTB dari penyalahgunaan narkoba,”

Menghimbau kepada seluruh warga NTB jika melihat sesuatu yang mencurikan ditengah tengah masyarakat segera dilaporkan ke pihak Kepolisian atau BNNP NTB

Jika ada saudara, sahabat, keluarga yang menjadi pemakai narkoba segera dilaporkan ke BNNP NTB untuk di rehabilitasi dengan biaya gratis , kerahasian serta keselamatannya dijamin aman serta tidak diproses hukum
pungkasnya Kepada globalinvestigasinews.com (mst)