GMNI-PMKRI-GMKI DEMO DI KANTOR DPRD SBD MENUNTUT KEADILAN TENTANG KEMANUSIAN

GMNI-PMKRI-GMKI DEMO DI KANTOR DPRD SBD MENUNTUT KEADILAN TENTANG KEMANUSIAN

SBD NTT,Global Investigasinews Com
(Tim Globalnews)

Sebelum menuju ke kantor DPRD SBD pendemo menempuh jarak cukup lumayan jauh,dalam perjalan pendemo dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian SBD.Sampai di depan kantor DPRD para pendemo di sambut oleh wakil DPRD dan beberapa anggota DPRD,Senin (16/11/2020)

Pernyataan sikap Cipayung Plus SBD PMKRI,GMNI,GMKI bersama komisi keadilan perdamaian Keuskupan waitabula terhadap sikap dewan perwakilan rakyat daerah Sumba Barat Daya.Bahwa sesungguhnya hak asasi manusia adalah dasar yang melekat pada diri seseorang dan merupakan anugrah tuhan YME yang tidak boleh di ambil oleh orang lain,baik di sengaja maupun tidak sengaja.

Bahwa konfrensi internasional telah menetap dan mendeklarasikan hak asasi manusia,deklarasi tersebut diantaranya”Bahwa manusia terlahir bebas dan mendapatkan perlakukan yang sama menyangkut hak tanpa dikriminaisasi,hak untuk hidup,hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan termasuk hak menikah dan berkeluarga.

Negara Indonesia telah melatifikasi dan menetapkan dalam UU 1945 tahap MPR no 18/MPR/1998 dan UU no 39 thn 1999 tentang HAM bahwa tim advokasi cipayung plus SBD dan komisi keadilan perdamain keuskupan waitabula.Dalam melakukan identifikasi lapangan/tgl 22,24,28 tahun 2020,dan pada tanggal 2 November 2020.

Hasil temuan tim identifikasi cipayung plus SBD dan komisi keadilan perdamain keuskupan waitabula membenarkan tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara Mario Mardina Riti berupa perbuatan peyiksaan,penganiyaan,
perampasan berat atas kebebasan fisik dan perbuatan tidak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental,merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dari tim advokasi cipayung plus SBD dan bersama komisi keadilan perdamaian keuskupan waitabula,kami menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Mario Mardina Riti adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat kemanusiaan,maka dengan ini kami menyatakan:
1.mengutuk tindakan kekerasan dalam bentuk penyiksaan,penganiyaan dan perampasan atas kebebasan fisik mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh oknum anggota DPR,oknum TNI dan oknum lainnya,baik langsung maupun tidak langsung.
2.meminta pertanggung jawaban BK DPR SBD atas hasil pantauan dan evaluasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD SBD.
3.Menuntut badan kehormatan untuk segera menyampaikan laporan hasil evaluasi terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD SBD dalam sidang paripurna kepada masyarakat terkait keputusan DPRD SBD
4.Menuntut pertanggung jawaban oknum DPRD SBD, oknum anggota TNI dan oknum lain yang terlibat lansung maupun tidak lansung dalam tindakan kekerasan atas pemulihan kesehatan korban secara fisik maupun mental yang sedang ditanggung oleh keluarga korban.
5.Menuntut ketua DPRD SBD dan BK menonaktifkan oknum anggota DPRD SBD yang sedang mengalami proses hukum,sampai mendapat keputusan kepastian hukum tetap.
6.Menuntut anggota dewan agar tidak menjadi wakil mafia atau premanisme,tetapi sungguh2 menjadi wakil rakyat yang berpihak pada masyarakat demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
7.Menuntuk ketua DPRD SBD agar menindak lanjuti tuntutan ini sebagai aspirasi masyarakat SBD.
Tanda Tangan
DPC GMNI SBD (THobias Tallu)
PMKRI cabang Tambolaka (Yulius Lere)
GMKI Tambolaka (Isak Carles)

Selesai pertemuan dengan pendemo,wakil ketua DPRD SBD H.Samsi Pua Golo,ST mengatakan,Kami bergerak sesuai topoksi kami dan selain tugas pokok kami,kami masuk dalam forkopinda untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dalam hal ini kepolisian.

Kami sudah lakukan itu,kami mendorong pihak kepolisian untuk terus masalah ini di usut tuntas sampai persoalan ini ingkrah betul-betul tahu tersangka dan siapa yang di tahan,”harapan kami

Apa yang di lakukan oleh mahasiswa adalah gerakan murni penegakkan kebenaran,dan kami lebih salut itu.Apa yang kami sampaikan tadi seandainya kami bukan DPRD,mungkin kami sama-sama berada bersama mahasiswa untuk bisa melakukan ini,tetapi apa yang di lakukan pihak kepolisian saya pikir langkah positif dimana pihak kepolisian sudah mengirim surat ke Gubernur untuk di lakukan pemeriksaan.Kemarin saya sudah koordinasi dengan kapolres bahwa ketika nanti ditetapkan tersangka ada kemungkinan di tahan,”pungkas Samsi Pua Golo

Ditambahkannya,
masalah ini jelas,harus di lanjutkan,kalau memang sampai P21 dan limpahkan tahap ke penyelidikan harus dipadukan,kalau tidak,SP3 harus jelas.Jadi kepolisian dalam hal ini memiliki waktu 30 hari sambil menunggu surat Gubernur,apabila batas 30 hari gubernur bersurat,maka polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut.

Terakhir saya ucapkan terimaksih dan salut pada Kepolisian Polres Sumba Barat Daya yang begitu akomodir kepada mahasiswa yang sudah mengawal sampai ke DPR SBD,bahkan tadi walaupun ada sedikit ketegangan,tetapi dapat di selesaikan dengan baik”Alhamdulilah,”jelas Samsi pua Golo