LI BAPAN dan Awak Media Sambangi Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Kecamatan Rawa Pitu – Lampung !!!

Ginewstvinvestigasi.com, Tulang Bawang –
Menyikapi Tabir Dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018, 2019 yang diduga dilakukan oleh 5 oknum Kepala Kampung di Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang diduga tidak mengindahkan akan peraturan dan aturan yang sudah di tetapkan sebagimana di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perjalanan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dicetuskan dan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, demi kemajuan dan kemakmuran Masyarakat Desa di Negara Republik Indonesia, mulai di sedikit demi sedikit Diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala Kampung/Desa yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang di Duga terjadi dan terindikasi Dugaan mega Korupsi Dana Desa berjama’ah, terstruktur dan masif di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Pasalnya, setelah viral banyaknya pemberitaan dari puluhan media Online dan Tv streaming di kecamatan Rawa Pitu terkait statemen dari pihak Kecamatan Rawa Pitu yang di sampaikan secara langsung kepada awak media oleh Kasi Pemberdayaan Hendri, SE.MM yang di dampingi oleh Camat I Putu Dada, S.Kep.

Pihak Inspektorat Tulang Bawang, Irban 5, Bapak Gober Cahyadi, SE, MM menerima kunjungan team yang ingin berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Tulang Bawang ,terkait tindak Lanjut Pemberitaan dari puluhan Media online dan Tv Streaming beberapa waktu yang lalu.
Selasa (17/11/2020).

Di dalam ruangan Irban 5, Bapak Gober Cahyadi, SE. MM menyarankan awak media “Andika yang di dampingi “Junaidi selaku Kepala Badan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Asset Negara (L I BAPAN) Provinsi Lampung untuk segera membuat laporan secara tertulis dan akan segera diteruskan kepada Inspektur Inspektorat untuk dipelajarin dan segera di ambil tindakan tegas.

” Saya selaku Irban 5, hanya menerima Pengaduan yang sifatnya tertulis, dan saya berharap juga rekan-rekan media dapat memakluminya kalau semua harus mengikuti mekanisme yang sudah di tetapkan.”, ujar Bapak Gober Cahyadi.

Atas saran dan hasil Koordinasi dengan pihak Inspektorat Tulang Bawang ,Selanjutnya Andika sebagai
Awak media dan Junaidi Kepala Badan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Lampung akan segera membuat surat pelaporan kepada pihak Tipikor tulang Bawang dan Kejari Tulang Bawang dan di tembuskan KEJATI Lampung, POLDA Lampung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bersambung.

Team A/J