BPI KPNPA RI Laporkan Oknum Penyidik Satreskrim Polsek Cikarang Selatan ke Paminal Polri & Polda Metro Jaya

BPI KPNPA RI Laporkan Oknum Penyidik Sat Reskrim Polsek Cikarang Selatan ke Paminal Polri & Polda Metro Jaya

Global Investigasi News.com, Cikarang

Pada Jumat (20/11/2020), telah datang seseorang yang bernama H. Midun, alamat Jln. Perum Bumi Waringin Indah, Blok D.08, No. 28, RT/RW 008/007 Kel. Waringin Jaya, Kec. Kedung Waringin, Kab. Bekasi ke Kantor Sekretariat Pusat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Jln. Mawar No. 21, RT/RW 005/001 Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna meminta Perlindungan Hukum serta memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dianggap janggal yang menimpa dirinya.

Kronologis yang disampaikan H. Midun kepada BPI KPNPA RI, yakni menyangkut Arogansi, Penyalahgunaan Kewenangan, serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum Penyidik an. Bripka AR, Sat Reskrim Polsek Cikarang Selatan terkait adanya Laporan dari Iin Komaruddin yang mendapatkan SPK Proyek Urugan dari PT. SAMARA dan sudah di Notariskan dengan Penerima SPK di Notaris Bekasi. Berdasarkan SPK yang sudah di Notariatkan, maka dari pihak Iin Komaruddin memberikan uang cashbon untuk pengkondisian di lokasi proyek yang akan dikerjakan, sebesar Rp150.000.000,00, sekaligus untuk Opsnal Pengurusan Izin SPPL – NP Jalan Pengairan, izin dari Kepala Desa Waringin Jaya, Karang Taruna, LSM, dan Ormas se-Kabupaten Bekasi, dan uang sejumlah tersebut di atas sudah diberikan oleh H. Midun kepada para pihak di Kabupaten Bekasi.

Sebelum LP atas dasar Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 Jo 372 KUHP) dibuat, dari pihak Iin Komaruddin meminta balik uang 150 juta kepada H. Midun, dan H. Midun sampaikan ke Iin Komaruddin: “kenapa saya yang harus kembalikan uang tersebut, kan saya diminta Iin Komaruddin untuk memberikan uang koordinasi”. Ya saya berikan dan sudah di terima para pihak di Bekasi

Ironisnya, undangan Klarifikasi dari Polsek Cikarang Selatan tertanggal 3 November 2020 sudah dipenuhi H. Midun dengan mendatangi Penyidik an. Bripka Abdul Rohim. Namun anehnya, saat H. Midun datang ke Polsek Cikarang, bukannya di BAP, tapi malah disuruh pulang dan dimintai uang Rp1,5 juta, dan baru dipenuhi Rp700 ribu.

Guna mengorek informasi sekaligus klarifikasi agar penayangan pemberitaan tidak sepihak, JayantaraNews.com berupaya menghubungi Penyidik Sat Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Bripka Abdul Rohim melalui pesan whatsappnya, Selasa, (24/11).

Dihubungi melalui pesan whatsappnya, dipertanyakan terkait sikap arogansi dan ada dugaan meminta uang terhadap H. Midun, Ia mengatakan, “Arogansi apa ya bang. Saya lagi sakit nih bang, hari Kamis aja ya bang,” tuturnya.

Info terkini, konon banyak aparat dari Kepolisian diduga dari Polsek Cikarang Selatan yang sedang mencari-cari Haji Midun setiap malam di rumah nya

Menyikapi persoalan tersebut, BPI KPNPA RI sudah membuatkan Laporan Permohonan Bantuan dan Perlindungan Hukum kepada Karo Paminal Polri dan Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya dengan tembusan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam dan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, tertanggal 20 November 2020, untuk menindaklanjuti pengaduan dari warga masyarakat dimaksud agar di usut sampai tuntas . (Tim)