“Dugaan Penyimpangan Anggaran” ??, YARA Minta Penegak Hukum Audit Radio SCK !!

Dugaan Penyimpangan Anggaran, YARA Minta Penegak Hukum Audit Radio SCK

Aceh Timur–globalinvestigasinews.com–Menanggapi Radio Swara Cempala Kuneng(SCK) milik Pemerintah Aceh Timur yang belum mengantongi izin mengudara/penyiaran sebagaimana diberitakan Media Mitrapol.com edisi 05/11 yang berjudul “Diduga Radio SCK Belum kantongi izin penyiaran,Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Perwakilan Aceh Timur minta penegak hukum untuk mengaudit management Radio SCK karena anggaran oprasional dan gaji direksi dan karyawan menggunakan uang negara bersumber APBK Aceh Timur.

Bila benar seperti yang beritakan bahwa Radio SCK milik Pemkab Aceh Timur tersebut belum mengantongi izin mengudara, berarti operasional SCK tersebut ilegal, Kata Ketua YARA Tgk Indra Kusmeran, SH kepada media ini Selasa 24/11-2020 di sebuah Cafe di Idi Rayeuk

Menurut Tgk Indara “bila benar tidak ada izin dari Kementrian Kominfo atau PPID Aceh, berarti selama ini opersional radio SCK ilegal, bila operasional ilegal, penggunaan anggaran negara juga ilegal, tegasnya

Jelas Dinas Kominfo Aceh Timur bertanggung jawab penuh terhadap konsekwensi hukum terhadap penyimpangan anggaran negara, ini bisa dikatagorikan perbuatan korupsi, tandas Tgk Indra.

Bagaimana bisa dalam hal ini Kominfo Aceh Timur lalai dan sangat ceroboh, meskipun dikatakan sudah sesuai dengan Qanun Aceh Timur nomor 3 tahun 2006, qanun ini mengatur tentang dasar pendirian radio, sedangkan legalitasnya adalah izin mengudara/penyiaran yang diterbitkan oleh Balmont Kemenfo RI atau PPID, terangnya.

Menurut informasi yang kita telusuri bahwa sejak tahun 2018 APBK Aceh Timur sudah menganggarkan untuk biaya operasional radio SCK tersebut, bahkan temuan terakhir direksi telah mengundurkan diri, tapi pembayaran gaji tetap berjalan untuk direksi,”ungkapnya.

Penegak hukum di Aceh Timur diminta jangan tutup mata, dugaan penyimpangan anggaran ini harus di audit dan usut secara tuntas.

Dan selanjutnya pada saat dihubungi oleh awak media kadis kominfo Aceh Timur Khaerul Rijal Melalui via whatsapp beliau mengatakan masih menunggu konfimasi sistem,dan mengarahkan untuk informasi dapat menghubungi dewan dewas LPPL RSCK T.Sofyan Hadi.

Maka menurut Tgk Indara Kusmeran Ketua YARA aceh timur “tidak ada urusan Sama Pihak Dewas,dewas itu kapasitasnya bukan urus ijin tugas dewas itu hanya mengawasi bukan urus ijin.’

Setelah saya pelajari keberadaan SCK sarat terjadi penyimpangan, baik dalam proses rekruitmen Direksi, Tidak mengantongi Izin penyiaran dan penggunaan anggaran negara pada satu institusi yang tidak miliki legalitas,

Tgk Indra juga Menegaskan ” Jika tidak ada tindak lanjut dari Penegakan hukum, YARA akan melaporkan SCK ke ranah hukum, pungkas Pengacara Muda ini

TN.GLOBAL