KAPOLRES PIMPIN PRESS RELEASE KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA TAHUN 2017

KAPOLRES PIMPIN PRESS RELEASE KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA TAHUN 2017

Sumba Barat,Global Investigasinews.Com-
Bertempat Aula Lobby Pasola polres Sumba berlangsung press release di pimpin langsung oleh kapolres Sumba Barat di dampingi kasat Reskrim dan anggota reskrim polres Sumba Barat,selasa (24/11/2020)

AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.M.H menyampaikan saat press release terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa pada kabupaten SumbaTengah tahun 2017.Dimana ketiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,dan besok tahap II,akan mengirim berkas perkara,barang bukti dari ketiga kepala desa ke Kejaksaan Tinggi yang ada di Kupang NTT.

Dari tiga tersangka mereka adalah kepala desa di kabupaten Sumba Tengah,
1.atas nama (JB) kades Pondok dengan kerugian dana desa yaitu Rp.175.609.000,00,
2.Yang kedua (MD) yaitu kades Umbu Langang dengan kerugian RP.209.033.347.00.
3.Dan yang ketiga (FD) yaitu Plt.Kades Ngadu Olu dengan kerugian Negara sebesar Rp.57.000.000.00,

Kita telah mengamankan yaitu sekitar 47 lbr dokumen-dokumen terkait dari tiga tersangka yang telah kita amankan.Dari tiga tersangka kita kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang No.20 tahun 2001,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maximal 20 tahun,denda paling banyak RP.1 M.

Besok kanit Reskrim serta penyidik pembantu berangkat ke Kupang akan di serahkan ketahap II yaitu ketiga tersangka ini,Dokumen-dokumen serta Barang Bukti yang lain nya ke kejaksaan Tinggi,dan langsung di limpahkan ke pengadilan Tipikor,”jelas Kapolres
(Tim Global)