PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MAUPUN BARANG

SIARAN PERS

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MAUPUN BARANG

Kamis (26/11/2020), telah dilaksanakan kegiatan Press Conference ungkap kasus Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang diduga dilakukan oleh berandalan bermotor dan kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP DONI HERMAWAN, SH., S.I.K., M.Si yang bertempat di Loby Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar.

Dasar Laporan Polisi Nomor LP / B /338 / XI / 2020 / JBR / RES TSM KOTA tanggal 23 Nopember 2020.

Waktu dan TKP, pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar jam 00.15 Wib, bertempat di Jl. Garuda Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya tepatnya di belakang Kolam Renang Tirta Alam.

Identitas tersangka yang ditangkap yaitu RO, Umur 27 Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Kp. Depok 2 Kel. Sukahurip Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan AJ, Umur 27 thn, Buruh, Kp. Sukasirna Kel. Sukanegara Kec. Purbaratu. (Residivist)

Barang bukti yang berhasil diamankan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A. Chaniago, S.I.K., M.Si., adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter MX Warna Hitam No.Pol : Z-3418-VC dan 1 (Satu) buah botol yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban

Modus operandi adalah pelaku secara bersama-sama datang ke TKP kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan botol kaca kebagian kepala korban yang mengakibatkan luka memar, kemudian menggunakan senjata tajam di duga celurit kebagian tangan korban yang mengakibatkan Luka Robek.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira jam 00.15 Wib dibelakang Kolam Renang Tirta Alam tepatnya Jl. Garuda Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya telah terjadi dugaan Tindak Pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pelaku sebanyak 6 (enam) orang menggunakan 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor mendatangi Korban yang sedang berada dinpinggir jalan, tiba-tiba salah satu Pelaku mengeluarkan golok dan Korban lari, namun korban dihadang oleh pelaku lain yang sudah memegang Celurit dan menebaskannya sehingga mengenai tangan Korban setelah itu Korban dilempar menggunakan botol kaca dan mengenai kepala bagian belakang Korban, akhrinya Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Pasal yang disangkakan menurut Kabid Humas Polda Jabar adalah Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU. RI No. 12 Tahun 1951, UU Darurat tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun.

Bandung, 26 November 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung