Ada Apa Dengan Desa Klopo Sawit !!! Pengurusan Akta Tanah Abdurahman Sampai Kadaluwarsa Nggak Selesai Juga ?!

Ada Apa Dengan Desa Klopo Sawit !!! Pengurusan Akte Tanah Abdurahman Sampai Kadaluwarsa Gak Selesai Juga

Globalinvestigasi wes.com.
Lumajang 27/12/2020,Ada apa dengan desa klopo sawit kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang !!! Pengurusan akte tanah sampai kadaluwarsa gak selesai juga.

Setelah selesai milik kastola yang sempat heboh kini mulai bermunculan kasus yang sama,tentang permasalahan pengurusan akte tanah fiktif.Sekarang tanah yang sudah berdiri bangunan rumah milik Abdurahman sejak tahun 1993 sampai sekarang gak ada ujung pangkalnya.Abdurahman merasa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000 untuk biaya adminitrasinya kepada perangkat desa.Pada waktu itu kepala desa dijabat oleh Solikin (mantan) sekdes dijabat almarhum Heri dan bendahara dijabat Sunarso yang sampai sekarang masih menjabat.Pada waktu itu sempat dipanggil kembali desa saudari Munfaridah anak dari Abdurahman sebagai atas nama tanah tersebut untuk tanda tangan.Namun ditunggu jangka waktu 27 tahun tidak kunjung selesai tanpa alasan yang jelas.

Setelah bertemu awak media pihak narasumber bercerita semua terkait pengurusan akte tanah fiktif tersebut.Bahkan dari pihak korban sekarang kondisi kurang sehat.Mereka cuma bisa mengelus dada selama ini,karena masyarakat awam mereka tidak tahu harus komplin kemana dan kepada siapa.Karena setiap menanyakan kekantor desa jawabannya selalu sama yaitu masih dalam proses.Padahal sesuai prosedur yang benar pengurusan akte hibah dan jual beli maksimal 2 bulan sudah kelar.Ini sampai berjalan 27 tahun masih proses dan proses,"ada apa dengan sebenarnya adminitrasi didesa klopo sawit ??? 

Dimungkinkan nanti akan bermunculan kasus yang sama.Adanya dugaan persengkongkolan jahat dan pembodohan berjamaah kepada warganya.

Dalam kesempatan ini awak media global investigasi sudah melakukan kompirmasi dan wawancara kepada korban.Abdurahman dengan kondisi yang kurang sehat mengatakan,
“Iya pada waktu itu tahun 1993 saya jual sapi untuk membayar biaya adminitrasinya,namun sampai sekarang gak ada kabar seperti sulapan,hilang tanpa kejelasan”.
Diwaktu yang berbeda Munfarida yang tak lain anak dari Abdurahman yang dijadikan atas nama diakte menuturkan,
“Saya sama bapak waktu itu sudah dipanggil kebale desa untuk menanda tangani adminitrasi untuk pembuatan akte,namun sampai sekarang gak selesai sampai kepala desanya ganti,sekdesnya almarhum yang masih menjabat sampai sekarang bendaharanya Sunarso.”

Korban bingung apakah ini bisa terjadi pembuatan aktenya,sedangkan pejabatnya tinggal Sunarso.Kalau tidak diurus korban menginginkan dikasih tau,mereka akan mengurusnya sendiri dari awal.Yang dipertanyakan apakah uang yang sudah korban keluarkan bisa kembali.Apakah diperbolehkan oleh Negara penarikan uang warga dengan dalih akan diuruskan aktenya.
Kalau didiamkan akan menjadi lahan basah yang terus berlanjut menjerat warganya.Perbuatan yang dengan sengaja dilakukan bersama untuk menipu dan membodohi warga itu diijinkan oleh pemerintah.Kami rakyat kecil dan bodoh seharusnya dibantu dan diberi pemahaman yang baik.Bukan justru dimanfaatkan dan dijadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Ini kan masuk katagori pungli dan penipuan yang kompak.Kami berharap ini bisa menjadi sorotan pemerintah dan warga yang sudah menjadi korban bisa mendapatkan solusi dan kepastian’.harapnya.

(Dendik ekstrim)