Ketua Ormas LMP Kota Pangkalpinang, “Masyarakat Wajib Mengawasi Proyek Pembangunan Jerambah Gantung” ?!

Ketua Ormas Lmp Kota Pangkalpinang ‘ Masyarakat wajib Mengawasi Proyek Pembangunan Jerambah Gantung 

Globalinvesrtigasi.news.com

Kepulauan Bangka Belitung.

pangkalpinang. 27-11-2020
Beberapa bulan yang lalu Masyarakat Bangka Belitung di bikin heboh dan seluruh media massa pun langsung melirik serta di ikuti aksi Protes dari beberapa kalangan Lembaga Masyarakat seperti Mahasiswa, LSM dan Ormas tentang Ambruknya Proyek Jembatan Jerambah Gantung di krabuttKota Pangkalpinang
Kepulauan bangka belitung.

Jembatan Jerambah Gantung yang nantinya akan di jadikan Icon Kota Pangkalpinang dengan Pagu Dana yang begitu Fantastik Rp. 25.980.582.000_ yang bersumber dari  Dana APBD Tahun .2020.Kota Pangkalpinang 

Sekarang Ketua Laskar Mereh Putih Kota Pangkalpinang ” Maulana.mengatakan dihadapan awak media sikap Security yang sebagai keamanan proyek jembatan gantung ,sempat melarang dan dan bohong terhadap wartawan saat hendak melihat perkembangan  pembangunan jembatan gantung. Namun disayangkan salah satu oknum scurity. Inisal (sy) yang telah menghambat tugas wartwan untuk mengambil dokumentasi di lokasi

Maulana Mengatakan ko pihak perusahaan untuk melarang bahwa awak media dan ormas tidak diberkenankan untuk masuk oleh pihak perusahaan  ini sebenar ada apa dengan proyek Jembatan  Kenapa pihak perusahaan menghalangi tugas wartawan dan ormas apa lagi masyarakat pribumi.bukan kah itu pekerjaan pemerintah kota Bukan pekerjaan siFattnya Pribadi.kalau itu pekerjaan pemerintah semua masyarakat berhak untuk tahu.biar ada keterbukaan publik
Ini malah melarang untuk masuk kedalam ada apa dengan perusahaan ini
Terkesan takut untuk diketahui masyarakat babel

Maulana juga saat dia barang siapa  menghalangi tugas wartawan berarti melawan ketentuan hukum.sesuai dengan uud PERS No.40
Tahun 1999 pasal 18 ayat(1) pasal (4)
ayat (2) dan ayat(3) setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan dipidana dengan penjara paling lama (2)
Tahun denda paling banyak Rp.5000 000 000 (lima ratus juta rufiah) sudah sangat
Jelas bahwa wartawan melaksanakan 
Tugasnya dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999.

Saat awak media informasi Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota, Suparlan Dulaspar saat dikonfirmasi beberapa minggu setelah kejadian ambruknya jembatan jerambah gantung mengatakan ambruknya jembatan tersebut disebabkan human error hal itu tergulirnya salah satu balok jerder penghubung antara dua sisi pondasi jembatan yang kemudian disusul balok-balok lainnya pada saat sedang dalam proses pengerjaannya dan dalam hal ini negara belum merasa dirugikan karena masih tahap pelaksanan serta pihak kontraktor mau bertanggung jawab sampai selesai kontraknya nanti” Ungkapnya.

Disaat ambruknya jembatan jerambah gantung ormas dan media selaku social control terus memantau aktivitas pembangunan proyek tersebut jangan sampai ada kesalahan lagi dalam pelaksanaan pembangunan jembatan jerambah gantung 

Saat wartawan dan ormas melakukan peninjauan dilokasi untuk melihat pekerjaan pembangunan jembatan gantung yang ambruk sampai sejauh mana ternyata dihalangi oleh security. 
Harapan ketua LMP kota pangkalipinagn.mengatakan oknum scurity tersebut telah memghambat tugas wartwan dan ormas.pumgkasnya.

Globalinvestigasi.com.
(M.FD & iwan)