Diduga Bank 9 Jambi Sungai Penuh Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana CSR

Diduga Bank 9 Jambi Sungai Penuh Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana CSR

Sungai Penuh – globalinvestigasinews.com

Corporate Social Responsibility (CSR) didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pengertian TJSL sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang berbunyi: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Didalam pasal 74 ayat 1 menjelaskan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT menerangkan bahwa:

  1. Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
  2. Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
  3. Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Berdasarkan aturan diatas kami berupaya mengkonfirmasi pimpinan bank 9 Jambi yang menjadi satu-satunya Bank daerah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media globalinvestigasinews 30/11/2020 Bapak Mulyadi selaku pimpinan cabang Bank 9 Jambi Sungai Penuh terkesan tertutup, Ketika ditanya terkait jumlah dana CSR Bank Derah tersebut, diperuntukan untuk apa saja, dan kemana di salurkan dana CSR tersebut, beliau mengelak dan mengatakan kami tidak boleh memberitahukan kepada media perihal dana CSR tersebut.

Beliau mencontohkan pedagang di pasar apa hak kita untuk mengetahui tentang keuntungan mereka, begitu pula dengan Bank Jambi.

Tetapi jika di telaah, contoh seperti yang disebutkan beliau tidak bisa diterima begitu saja, karna pedagang di pasar dengan sebuah Perseroan Terbatas atau PT, mekanismenya tidak sama

Karena menempuh jalan buntu maka awak media globalinvestigasinews akan ke jambi untuk mengkonfirmasi langsung kepada Direktur Utama Bank Jambi di Jl. Jend. A. Yani No. 18 Telanaipura, Jambi. (YD – JH)