POLDA JABAR TINDAK LANJUTI KASUS RIZIEQ SHIHAB DAN RS UMMI

SIARAN PERS

POLDA JABAR TINDAK LANJUTI KASUS RIZIEQ SHIHAB DAN RS UMMI

Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri M.Si mengatakan ada tiga hal mendesak untuk segera ditindaklanjuti yaitu fokus terhadap penanganan Covid-19, dalam waktu dekat di wilkum Polda Jabar akan menghadapi Pilkada dan menghadapi libur panjang dimana Jabar menjadi jalur perlintasan baik mudik maupun wisata.

Terkait dengan kasus Rizieq Shihab apakah kabur atau meninggalkan Rumah Sakit, diklarifikasikan oleh Kapolda Jabar bahwa itu bukan point penting.

“Faktanya yang bersangkutan datang ke RS dengan diam – diam, dan ada indikasi melakukan penolakan terhadap Satgas Covid -19 ketika datang guna melakukan klarifikasi, sampai akhirnya Rizieq Shihab meninggalkan RS secara diam – diam”, ujar Kapolda Jabar.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan sudah melakukan pemanggilan pada beberapa orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya Rizieq Shihab dari RS UMMI, Kota Bogor.

“Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” ujar Kapolda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Kapolda Jabar menyebutkan, semua yang sudah tertulis berdasarkan UU sudah seharusnya ditaati dan dijalankan dengan maksimal.

“Bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” katanya.

Kapolda Jabar menegaskan, Polda Jabar akan menegakkan aturan hukum berdasarkan UU selama pemerintah melakukan penanggulangan pandemik COVID-19.

“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas Covid – 19 juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” tutur Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan menghalang – halangi tugas Satgas Covid-19 , setiap langkah dan tindakan RS UMMI dan Rizieq Shihab ada konsekwensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

Bandung, 30 November 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar