PURA-PURA TES KENDARAAN, PELAKU BAWA KABAR SEPEDA MOTOR DI MAJALAYA

SIARAN PERS

PURA-PURA TES KENDARAAN, PELAKU BAWA KABAR SEPEDA MOTOR DI MAJALAYA

Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Perum Majalaya Residence, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakalpolresta Bandung Dwi Indra Laksmana mengatakan. Kejadian terjadi pada (27/5/2019) sekira pukul 18.30. Dimana pelaku HSJ melakukan aksinya dengan menggunakan jasa sopir angkutan online lalu mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli motor.

“Jadi pelaku ini pura-pura mau beli motor milik korban,” Kata Indra, Wakapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (30/11/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setelah tersangka HSJ berhasil mengelabui dan membawa kabur kendaraan milik korban. Tahan (45) warga Perumahan Majalaya Residence langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, karena pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.

“Tersangka ini datang ke rumah korban dengan menggunakan jasa angkutan online, sesampainya dirumah korban, pelaku tes sepeda motornya sambil mengatakan kalau uangnya sudah dititip kepada temannya yang ternyata hanya seorang sopir angkutan online,”ujarnya.

Setelah ditunggu selama 10 menit, pelaku tidak kembali dan Korban mendatangi mobil yang menunggu di depan rumahnya.

“Jadi Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus. Dan mobil yang digunakan HSJ adalah hanya driver online dan tidak mengenal dengan pelaku,”katanya.

Mendapat laporan dari korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi, akhirnya HSJ berhasil diamankan di Jl.Tangsielos Ds.Cijagra Kec. Paseh Kab. Bandung (7/11/2020) tanpa perlawanan.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Bandung, 30 November 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar