Berita  

Selama Tahun 2020 Kejaksaan Tinggi NTB Berhasil Menyelamatkan Aset Negara Senilai Rp. 4,5 Triliun

Selama Tahun 2020 Kejaksaan Tinggi NTB Berhasil Menyelamatkan Aset Negara Senilai Rp. 4,5 Triliun.

Mataram NTB Globalinvesrigasi news.com 31-12-2020. Dalam kurun waktu selama tahun 2020 Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menyelamatkan aset negara senilai RP. 4.5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Kajati NTB melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Joko Purwanto Irianto, SH., MH. dalam acara jumpa pers akhir tahun 2020 di Aula Kantor Kejati NTB bersama para wartawan media cetak, on line dan elektronik. (30-12-2020)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Joko Purwanto Irianto, SH., MH. Yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Martiul, SH. Kasi Penkum dan Humas/ Jubir Kajati DEDI IRAWAN, SH.,MH. Dan Kasi Penuntutan Budi Tridadi, SH. Menjelaskan bahwa selama tahun 2020 Kejati NTB berhasil memulihkan keuangan negara dari bidang Datun ( Kejaksaan tinggi dan Kajari se NTB sebesar Rp 1.269.558.466.). Dan
Pemyelamatan aset negara, aset milik Daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Kejaksaan Tinggi dan Kajari se NTB sebesar Rp. 450.580.247.400. Dengan perencian sebagai berikut:
Penyelamatan aset negara (BUMN) berupa tanah PT. Pengembangan pariwisata indonesia (Persero) ITDC seluas 45, 220 Hektar senilai Rp. 40.500.000.000. Dari perkara perdata tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap beradasarkan putusan MA RI No. 1081 K/PDT/2019 tanggal 14 mei 2019 atas nama penggugat Lalu Ranggalawe Sh.MH.DKK

Penyelamatan aset negara (BUMN) berupa tanah PT. Pengembangan pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC seluas 90.hektar senilai Rp. 270. Milyar yang berlokasi didalam kawasan ekonomi khusus (KEK) parawisata mandalika di Kab Loteng, NTB dari perkara perdata tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI No.1570 K/PDT/2020 tanggal 21 juli 2020 atas nama pemggugat Umar.

Lanjut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Joko Purwanto Irianto, SH., MH. Menjelaskan bahwa Sebagai kuasa hukum PT. Pemgembangan Pariwisata Indonesia (PT PPI) ( Persero)atau ITDC berdasarkan surat kuasa khusus Dirut PT. PPI. No. 026/SK/DIR./ITDC/IX 2020 tanggal 9 September 2020 kepada Kajati NTB untuk menyelesaikan permasalahan hukum mengenai adanya klaim dari masyarakat di lahan PT. PPI yang diatasnya akan dibangun jalan khusus mandalika untuk keperluan angenda Motto GP tahun 202. Dan tindak lanjut penyelesaian hukumnya adalah dengan melakukan pengamanan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan terhadap kalaim masyarakat dilanjutkan dengan rencana pengajuan gugatan perdata. Jelasnya.

Sejak tahun 2014 sampai saat ini penyelesaian perkara terkait aset BUMN (PT.PPI) adalah sebanyak 21 perkara dan telah memiliki putusan kekuatan hukum tetap sebanyak 20 perkara dan satu kalah perkara atas nama penggugat Usin dengan obyek perkara lahan seluas 16.934 m2. Bebernya

“Tahap uapaya hukum (banding) sebanyak 1 perjara atas nama Arap alias bapak Kartini obyek perkara lahan seluas 750m2.”

Total kuasa tanah obyek perkara yang telah diselamatkan oleh Kajati NTB adalah seluas 2.848.194 m2 atau senilai kurang lebih Rp. 2, 5 triliun. Ujarnya

Dan Berdasarkan rekomendasai hasil evaluasi dan monitoring aset bermasalah di NTB Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal ini Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III. Gubenur NTB memberikan kuasa khusus kepada Kajati NTB berdasarkan surat kuasa khusus no. 180/479/KUM tanggal 23 Nopember 2020 untuk menyelesaikan permasalahan aset milik Pemda Prov. NTB yang terletak di Gili Trawangan seluas 65 hektar senilai kurang lebih Rp. 2 triliun yang merupakan obyek Perjanjian Kerja Kontrak Produksi antara Pemda Prov NTB dan PT Trawangan Indah yang di tandatangani pada tanggal 12 April 1995. Yang sementara berprose jelas wakil Kajari NTB. (GIN NTB)