Sat Resnarkoba Polres Kerinci Ungkap Dua Kasus Narkotika

Semalam, Sat Resnarkoba Polres Kerinci Ungkap Dua Kasus Narkotika

KERINCI~(03-01-2021) http://Ginewstvinvestigasi.com/2021/01/03/

Hanya dalam semalam, Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil ungkap dua kasus Narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda tadi malam.

Pertama, Sat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka RRS (19) Laki-laki warga Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit pada Sabtu (02/01) pukul 21.00 Wib. Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang di ketahui bernama RRS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Gang Syatariah, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

Maka saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan oleh pelaku di speedometer dari sepeda motor yang sedang di kendarai oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tersangka RRS petugas menyita 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 Gram, 1 unit Handphone merk SAMSUNG warna silver, dan 1 unit sepeda motor merk HONDA VERZA No.Pol : BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru,” jelas Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, Minggu (04/01/2021) sore.

Kemudian yang kedua, Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka YWD (38) Laki-laki warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, pada hari Minggu (03/01) pukul 01.00 Wib. Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang di ketahui bernama YWD akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Lingkungan Pemancar, Desa Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan Rawang.

Kemudian tim opsnal dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi lingkungan pemancar tersebut. Sekira jam 01.00 Wib, tim opsnal melihat pelaku keluar dari salah satu rumah, dan saat petugas mendekati pelaku, tiba-tiba pelaku membuang sesuatu benda dari tangannya ke jalan, dan setelah itu pelaku langsung lari masuk ke dalam sawah, lalu petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke jalan, dan petugas menunjukkan benda yang sebelumnya di buang oleh pelaku tersebut, di ketahui benda tersebut berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 Gram. Lalu petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan di temukan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam milik pelaku dan turut di sita oleh petugas. Terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Kerinci, Iptu Saprizal.

Yudi.