Yuliana terbaring lemas di Rumahnya Menahan Sakit tidak Mampu Berobat di Rumah Sakit

Yuliana terbaring lemas di rumahnya menahan sakit tidak mampu berobat di rumah sakit

Maros https:/globalinvestigasi news com
Lasimnya Rumah Sakit adalah sebuah tempat berteduh, tempat untuk mendapatkan perawatan. Namun belakangan ini banyak kabar muram yang mencuat terkait citranya sebagai pelayanan kesehatan.

Kabar terbaru adalah nasib tragis yang dialami Yuliana (23), seorang piatu, yang beralamat di Lingkungan Mangallekana, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, ditolak Rumah Sakit karena miskin.

Kini Yuliana hanya bisa terbaring sakit, diatas ranjang dipan yang terbuat dari kayu usang, dengan atap rumah yang bocor dan berlantaikan tanah, ditemani satu unit tivi usang, kipas angin kecil serta satu kompor gas.

Terkadang Yuliana merintih kesakitan, akibat bekas luka operasi di perut dekat pusar, yang hingga kini belum kering, dan bahkan terlihat mulai membusuk. Namun apadaya, karena kemiskinan yang dialami, Yuliana harus bisa menahan sakit. Badannya yang sangat kurus, membuat Yuliana tidak bisa lagi duduk, apalagi berdiri.

Saat ditemui, dengan terbata bata Yuliana bercerita, “Saya tidak bisa makan terlalu banyak, karena makanan yang saya makan, keluar dari pusar,” dengan nada sedih.

Yuliana sangat berharap bisa sembuh untuk menghidupi ayahnya yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, dan adiknya yang masih sekolah, sayangnya biaya untuk kerumah sakit tidak ada. Jangankan untuk biaya rumah sakit, untuk makan tiap harinya saja, menunggu uluran tangan keluarga dan tetangga, jelasnya.

Arifin, ayah Yuliana berharap, pemerintah mau membantu untuk biaya rumah sakit, karena sejumlah Rumah Sakit yang Arifin datangi, semuanya menolak.

Arifin mengakui, kalau hanya KIS (Kartu Indonesia Sehat) lah satu satunya harapan yang dia miliki, namun tidak berlaku di Rumah Sakit, katanya.

Sementara Salah Seorang Praktisi hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, Agustina Mapparessa mengatakan, sangat menyesalkan sikap RS yang menolak pasien atas nama Yuliana, apalagi Yuliana adalah warga miskin.

Agustina berjanji akan melakukan pendampingan hukum gratis kepada Yuliana, terkait Rumah Sakit yang menolak Yuliana, karena miskin. Padahal sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jelas Salah Seorang Praktisi hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, Agustina Mapparessa.(Andi Guntur )

(Laporan Zainal wartawan globalinvestigasi news com Kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan)