Sidang Gugatan Terhadap Menteri ATR BPN Akhirnya Menandatangani Surat Kuasa

Sidang Gugatan Terhadap Menteri ATR BPN,Akhirnya Menandatangani Surat Kuasa

JAKARTA- Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan Jalil,akhirnya menandatangani surat kuasa sebagai pemberi kuasa.

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH mengatakan dalam persidangannya menyoalkan pos sita gugatannya terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil,Kata Amstrong di Pengadilan Negeri Jakarta selatan Ruang 5, Selasa (05/01/2021).

“Yang notabennya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.

Masih hal yang sama Kuasa Hukum Amstrong Sembiring,ia juga mempersoalkan kepada majelis hakim, prihal kuasa yang ditunjuk oleh menteri yang ditandatanganinya memegang kuasa untuk dua instansi yang mewakili menteri Sofyan Djalil dan Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto untuk mewakili dalam persidangan.

Diketahui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di didasari ppputusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto yang ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.

Untuk sidang selanjutnya pekan depan masuk ke proses mediasi dan telah disepakati bersama mediator dari pihak pengadilan negeri jakarta selatan,Tutup (**)