KASUS NARKOBA PALING MENDOMINAN DITANGANI PN SINGKIL?

KASUS NARKOBA PALING MENDOMINAN, DITANGANI PN SINGKIL?

Global Investigasi News. Com Aceh Singkil – Pengadilan
Negeri (PN) Singkil menggelar Konferensi Pers di Ruang Sidang II PN Singkil Jl. Singkil-Subulussalam Km 14 Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil,
Selasa 05/01.

Ketua PN Singkil, H.Hamzah Sulaiman,
SH melalui juru bicara Pengadilan Negeri Singkil Fachri Rivan Putra, SH menuturkan, tahun 2020 jumlah Perkara yang diterima PN Singkil 161 perkara Pidana dan 52 perkara Perdata.

“Perkara Pidana itu sisa dari tahun 2019 sebanyak 18 Perkara, tahun 2020 sebanyak 117 Perkara ditambah 1 Perkara Anak, Praperadilan 3 Perkara,
cepat/tipiring/lalu lintas 1769 Perkara, Putusan 123 Perkara dan sisa tahun ini 12 Perkara. Sehingga Rasio penyelesaian perkara Pidana di Pengadilan Negeri Singkil sebesar 99,31 persen,” ujar Fachri.

“Untuk perkara Perdata, sisa tahun 2019 dengan jumlah 6 perkara, diterima tahun 2020 ada 20 Perkara, Sedangkan perkara gugatan sederhana 13 perkara, Perkara permohonan 13 perkara, sisa tahun tahun ini 10 perkara, perkara yang berhasil di mediasi 4 perkara.

Segingga rasio penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singkil sebesar 80,7 persen.

Akan tetapi yang paling dominan ditangani Pengadilan Negeri Singkil tahun 2020 yang lalu kasus Narkotika, “tambah Fachri Rivan.

Paling dominan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singkil yaitu masalah hukum kasus narkotika tahun 2020, di Dua wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

“Tetapi kasus narkotika paling banyak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singkil dari Kota Subulussalam,” ungkap Fachri dalam konferensi pers tersebut (***)