Narkoba di Way Kanan Lampung, Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu 10,64 Gram

Narkoba di Way Kanan Lampung : Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu 10,64 Gram

Way kanan_Lampung.
globalinvestigasinews.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (7/1/2020).

Tersangka berinisial BNA (32) dan DHA (18) keduanya merupakan warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka didalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi BE 1014 WU meskipun sebelumnya tersangka BNA yang selama ini sangat lihai dan licin dalam mengedarkan narkoba akhirnya dapat diringkus.

Dalam penindakan, tersangka sempat melakukan perlawanan oleh petugas sehingga BNA di berikan tindakan tegas dan terukur pada betis kiri tersangka

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diketemukan sebuah bungkusan di atas jok depan bagian kiri mobil yang dikendarai TSK tersebut berupa 1 (satu) bungkusan kertas yang dilapisi lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 10,64 gram.

Sementara, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(**/RN)