Pengungkapan Data Pasien Covid-19 di Desa Citaman Oleh Kader Posyandu dan Bidan Desa Langgar Hak Privasi

Pengungkapan Data Pasien Virus Covid-19 di desa citaman oleh kader posyandu dan bidan desa Langgar Hak Privasi

Kamis, 7 januari 2020 (7/1/2020). Deni juhendi SE. selaku sekertaris BPPKB DPAC jiput serta Anggota LSM Gempita DPD Pandeglang mengatakan, pengungkapan data pasien yang positif terjangkit virus corona melanggar hak privasi.

Ditambah, kata dia, pengungkapan data pasien virus corona tersebut menimbulkan pemberitaan luas sehingga membuat pasien tertekan dan masyarakat menjadi resah.

“Sebaiknya pemerintah kec. Jiput fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat,” kata deni dalam keterangan tertulis yang diterima Global investigasi news , kamis(7/1/2020).

Deni meminta, pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi pasien yang terjangkit virus corona.

Sebab, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi agar merasa aman.

“Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona tersebut,” ujarnya.

Deni juga menyarankan, segala pernyataan dan peringatan pemerintah terkait virus corona, jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik.

Selain itu, kata dia, pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat serta mencegah disinformasi soal virus conora.

“Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah,” pungkasnya.(dj)