Pemda Barru Bimtek E-LHKPN Secara Virtual bersama KPK RI

Pemda Barru Bimtek E-LHKPN Secara Virtual bersama KPK RI

Barru Sul-SelGlobalinvestigasinews.com.

Kabupaten Barru kembali tercatat sebagai Kabupaten tercepat dalam kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan mendapat apresiasi dan pembinaan khusus dari pihak KPK RI.

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk memberikan dukungan penuh atas prestasi keteladanan Pemda Barru dalam ketaatan Pengisian LHKPN, dibuktikan awal tahun 2021 ini.

Program regulasi terbaru yang disosialisasikan dengan bimbingan teknis, dilakukan secara Virtual dan dibuka langsung oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si.,bersama Wakil Bupati Ir. H. Nasruddin A.M,M.Si., dan Sekda Dr. Ir. Abustan,M.Si, dan dihadiri narasumber e-LHKPN Jeji Azizi dan Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Pipin Purbowati,bersama Direktorat LHKPN KPK RI Wilayah Sul-Sel Orry Nasrullah, dan jajaran yang terkait, yang berlangsung di Ruang Barru Smart Information Center (BASIC), (14/1/21) .

Bupati Barru, pada kesempatan ini berharap dengan adanya sosialisasi mampu memenuhi transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan bagi pihak yang berwenang.
 
“Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor, dan saya selaku Bupati Barru berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN Tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Disamping itu, juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan pihak KPK RI, untuk memberikan arahan langsung di hadapan pejabat di wilayahnya, untuk memahami regulasi terbaru Elektronik LHKPN ini.

Kewajiban LHKPN berdasarkan Undang-undang yang kemudian secara teknis diatur dengan peraturan baru KPK di tahun 2020, sehingga Barru yang telah maju dan patuh, perlu diberikan prioritas pemahaman, menyesuaikan regulasi terbaru. Hal ini, demi konsistensi membangun Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di “Bumi Hibridah”.

Bagi pejabat yang pertama kali menjabat, baik karena mutasi, promosi, pensiun wajib lapor dan menginformasikan harta kekayaannya.

Jum.RC.