PilKades Antar Waktu Desa Tanjung Lamin Bakal di Ulang Tanggal 21 Januari 2021 dan Pemilih Tetap Keterwakilan KK

PilKades Antar Waktu Desa Tanjung Lamin Bakal di Ulang Tanggal 21 Januari 2021 dan Pemilih Tetap Keterwakilan KK

JAMBI- Kamis 14/01/2021- Globalinvestigasinews-Rekomendasi pemilihan ulang Pilkades Antar Waktu Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat oleh Tim Kabupaten Merangin telah ditindaklanjuti oleh Pihak Kecamatan.

Musyawarah tingkat kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Pamenang Barat, Dariyanto,SP, menetapkan pemungutan bakal digelar hari Kamis, 21 Januari 2021.

Selain kesepakatan tersebut, rapat yang digelar, Kamis, 14/01/2021 di Aula Kantor Camat Pamenang Barat juga mengakomodir bahwa pemilih akan tetap di ambil dari keterwakilan Kepala Keluarga (KK).

Saat dikonfitmasi, meski keterwakilan KK tak disebut secara gamblang dalam aturan menyangkut Pilkades baik Permendagri, Perda dan Perbup, namun Camat menyebut keputusan mufakat diambil demi menghindari gejolak dimasyarakat.

“Kita sudah tawarkan ke forum sesuai aturan Permendagri dan Perda tetapi tetap ada pro dan kontra akhirnya kita sepakat, saya diskusi dulu dengan Kapolsek dan Danramil untuk kembali kecara yang lama saja” kata Camat yang pernah ditunjuk jadi Pjs Kepala Desa Lantak Seribu selama dua tahun tersebut.

Selain itu mantan Camat Pamenang itu juga berpesan agar Panitia Pemilihan netral dalan menjalankan tugasnya.

“Tugas panitia dan BPD mensukseskan jalannya pergantian Kepala Desa bukan mensukseskan Calon Kepala Desa”pesannya.

Berikut butir-butir lengkap hasil musyawarah:

  1. Pemilihan ulang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Januari 2021
  2. Panitia pelaksana Pilkades PAW sebelumnya tetap menjadi panitia pelaksana pemilihan ulang Pilkades PAW Desa Tanjung Lamin
  3. Calon Kepala Desa Pilkades PAW sebelumnya tetap menjadi calon kepala desa pada pemilihan ulang Pilkades PAW Desa Tanjung Lamin yaitu sdr. Supian Hadi dan Sdr. Lukman,S.Ag.
  4. Percetakan surat suara agar lebih diperhatikan dan dapat disosialisasikan dengan masyarakat guna mengurangi terjadinya kerusakan surat suara
  5. Mekanisme pemilihan tetap dilaksanakan dengan sistem keterwakilan per KK
  6. Biaya pelaksanaan pemilihan ulang Pilkades PAW diambil dari dana desa dan PAD Desa Tanjung Lamin

Rapat sendiri sengaja tak mengundang Calon Kades dan hanya mengundang Panitia Pemilihan, unsur BPD, Pjs Kepala Desa dan Perangkat, Danramil 0420 Bangko serta Kapolsek Pamenang yang hadir diwakili oleh Kanit Intel.

(+global)