Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protkes Covid-19

Petugas Gabungan Gelar
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19

Sumbawa Barat NTB, Globalinvestigasinews com, sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, bertempat di jl.undru Komplek KTC kec. Taliwang kec.Taliwang telah berlangsung apel kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres no.6 Thn 2020, Perda Prov. NTB No.7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat no.41 Tahun 2020 yang diikuti oleh Anggota TNI-Polri dan Institusi terkait, Sabtu (16/01/2021).

Pada kesempatan tersebut Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka menyampaikan, malam ini kita akan melaksanakan apel dilanjutkan patroli gabungan operasi yustisi, untuk lebih tegas memberikan tindakan pada oknum warga yang masih melakukan pelanggaran, dengan harapan dapat memberikan efek jerah bagi oknum warga yang melanggar, guna dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Penerapan Sop Covid -19, Jelasnya.

Patroli gabungan akan menyasar tempat tempat umum dimana masyarakat nongrong dengan masih belum mengindahkan atau menerapkan Sop Protokol Covid – 19, termasuk kita bersama akan menertibkan kegiatan disekitar KTC sesuai informasi adanya warga/Anak-anak muda yang melakukan balap liar, tanpa peduli dengan keselamatan diri, dan orang Lain, Pungkas Danramil.

Kita sebagai aparat (TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Pemda) harus bersatu dan kompak dlm penegakan portokol kesehatan jgn pilih kasih baik itu TNI, Polri dan PNS apabila tdk menggunakan masker kita harus tindak untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya penggunaan masker utk memutus mata rantai covid 19.

Perkembangan Covid-19 di kab. Sumbawa barat yang tadinya sudah status warna kuning sekarang kembali ke warna orange, hal ini menjadi tugas tanggungjawab “kita bersama untuk terus mengingatkan diri kita, keluarga dan masyarakat hal ini bentuk rasa sayang demi keselamatan, dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid -19, dengan harapan wilayah kab. Sumbawa Barat tetap selalu kondusif dan meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga dapat menekan terjadi peningkatan status Covid-19,.” tegas Danramil.

Setelah melaksanakan Apel anggota gabungan operasi yustisi menuju sasaran, memberikan himbauan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam Oprasi Yustisi di berikan berupa Sanksi denda Administrasi Sanksi sosial, dan Sanksi teguran.

Adapun total pelanggar yang terjaring dalam kegiatan tersebut Sanksi Denda Administrasi : Nihil
Sanksi sosial : 40 orang
Sanksi teguran/himbauan : 60 Orang. total yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut jumlah : 100 orang.

Selain itu anggota gabungan operasi yustisi mengamankan 2 warga insial S dan F alamat Dusun Senayan dan Dusun jembatan kembar Kecamatan. Poto Tano yang kedapatan membawa kunci T,dan yang bersangkutan mengkonsumsi miras serta diduga yang bersangkutan pengkonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga diamankan oleh pihak Reskrim polres KSB, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun hadir pada kegiatan tersebut Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka, Paur Min Bag Ops Polres SumbawaBarat Iptu Santoso, Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat IPTU Rahmansyah, Kasat lantas polres KSB,AKP Ricki Suandi Se SIK., Pa Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati S.si, Kasi Hubungan antar lembaga Sat Pol PP Fajri Rosik, Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait, Personil DISHUB Sumbawa barat, Personil BPBD Sumbawa barat, Personil DIKES Sumbawa barat, kegiatan operasi
Yustisi selesai berjalan dengan aman tertib dan lancar.
( H.Imran Kabiro Loteng.)