Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Diserahkan Langsung Oleh Bupati Aceh

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Diserahkan Langsung Oleh Bupati Aceh Tamiang Kepada BPK RI Perwakilan Aceh.

Global Investigasi news co.id Banda Aceh – Kabupaten Aceh Tamiang yang dijuluki sebagai Bumi Muda Sedia kembali mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn kepada Agus Arif selaku kepala BPK Perwakilan Aceh. Lagi-lagi, Aceh Tamiang dinobatkan oleh BPK RI Perwakilan Aceh sebagai Kabupaten tercepat di Aceh dalam menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Aceh, pada Kamis (20/01/2021) sekira pukul 10.00 Wib, rangkaian acara diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Aceh Tamiang, dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LKPD.

Bupati Mursil dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang telah diserahkan , sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berharap dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan. Mursil juga mengungkapkan, sebagai Kepala Daerah Ia telah berkomitmen untuk terus memperbaiki kesalahan dan kekurangan berupa temuan serta berupaya pencegahannya. Tidak hanya itu, Ia juga terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan, akan membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Aceh Tamiang untuk meraih pencapaian yang lebih baik dimasa yang akan datang,” harap Mursil.

Menjawab harapan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Agus Arif dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Tamiang. Selain sebagai Kabupaten tercepat di Aceh yang menyerahkan LKPD, Aceh Tamiang juga telah membuat sebuah kemajuan dengan waktu penyerahan LKPD lebih awal dibandingkan dengan tahun lalu.

“Pada tahun lalu LKPD Aceh Tamiang diserahkan pada tanggal 30 Januari 2020 sementara tahun ini diserahkan pada tanggal 20 Januari 2021. Dengan begitu penyerahan LKPD ini menjadi yang tercepat ,” terangnya.

“Aceh Tamiang bisa menjadi contoh bagi daerah dalam kecepatannya menyiapkan LKPD untuk diserahkan kepada BPK. BPK RI Perwakilan Aceh sendiri bisa mencontoh Aceh Tamiang terkait hal ini,” sambung Agus Arif.

Agus Arif berharap, kedepan Aceh Tamiang menjadi semakin baik dalam Pengelolaan Keuangan dan kalau mungkin bisa menjadi yang tercepat se-Indonesia dalam menyerahkan LKPD.

Saat ditemui oleh Media ini usai acara, Yusriati selaku Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan bahwa setelah LKPD Tahun Anggaran 2020 Aceh Tamiang ini diserah terimakan oleh Bupati kepada BPK RI Perwakilan Aceh, maka selambat-lambatnya, BPK akan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait hal tersebut selambat-lambatnya dalam 60 hari.

“Kita berharap, proses pemeriksaan LKPD Tahun 2020 Aceh Tamiang bisa berjalan dengan cepat dan hasilnya memuaskan sehingga Aceh Tamiang dapat kembali meraih predikat WTP,” harap Yusriati.

Pada kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil.SH.M.Kn yang juga didampingi oleh Kepala BPKD Aceh Tamiang, Kabid Akuntansi serta Kasubbid Evaluasi Laporan Keuangan Daerah pada BPKD Aceh Tamiang.(E/RE).

Sumber Humas Setdakab Aceh Tamiang.