POLRES MERANGIN UNGKAP KASUS PUPUK OPLOSAN

POLRES MERANGIN UNGKAP KASUS PUPUK OPLOSAN

Merangin, 21/01/2021 Globalinvestigasinews.com
Konferensi Pers dilakukan di Mapolres Merangin Jambi ungkap Kasus Pupuk Oplosan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP IRWAN ANDY PURNAMAWAN, S.I.K. Hadir dalam Konfers ini Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Humas, Personil Polres Merangin dan awak media.

Identitas pelaku inisial HR Bin Mr 56 thn, Alamat Pasar Pamenang Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin, dan di duga melanggar Pasal 121 Jo pasal 66 UU No.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rabu 20 Januari 2021 berdasarkan informasi dari LPKNI Merangin, selanjutnya Personel Sat Intelkam bersama Personel Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan atas dugaan adanya pupuk palsu diwilayah Kecamatan Pamenang.

Dari hasil penyelidikan diketahui adanya pelaku yang diduga telah melakukan pengoplosan dan penjualan pupuk. Dari hasil penyelidikan pelaku HR bin Mr menyimpan dan menjual pupuk oplosan dengan label pupuk jenis KCL Merk MAHKOTA dalam kemasan 50 kg.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Merangin dan berdasarkan hasil pengambilan keterangan terduga mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya dengan cara mencampur ( mengoplos) pupuk jenis ZA kemasan 50 kg seharga Rp 100.000 dg pupuk jenis DF kemasan 50 kg seharga Rp 115.000 selanjutnya dimasukkan dalam karung pupuk jenis KCL Merk MAHKOTA kemasan 50 kg yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terduga.

Pupuk hasil oplosan tersebut dijual kepada orang lain berinisial MIN seolah-olah pupuk KCL dengan harga Rp 200.000 per karung, Terduga juga mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2019. Terduga mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50.000 per karung.

Anggota Sat Reskrim bersama anggota Sat Intelkam cek TKP rumah terduga dan sesampianya di rumah terduga dipimpin Kapolres Merangin dan ditemukan 54 karung yang berisikan pupuk yang diduga pupuk oplosan yang disimpan didalam garasi mobil , selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke polres merangin guna dilakukan penyitaan dan proses hukum selanjutnya.

Giat diakhiri dengan Kapolres meninjau langsung BB Pupuk Oplosan di ruang Sat Reskrim bersama dengan awak media.
(fikglobal)