Polres Lombok Tengah, Kawal Eksekusi Lahan di Kec. Janapria Hingga Berjalan Lancar

Polres Lombok Tengah, Kawal Eksekusi Lahan di Kecamatan Janapria Hingga Berjalan Lancar

Praya, Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews com – Proses pelaksanaan eksekusi dan pengosongan lahan yang dilakasanakan oleh Pengadilan Negeri Praya di Dusun Janggawana, Desa Saba Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, berjalan aman dan lancar. Rabu (27/1/21).

Eksekusi yang dilaksanakan dimulai pukul 09.00 wita dihadiri oleh, Petugas juru sita Pengadilan Negeri Praya L. Muhamad Sai, Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta, A.Md, Kapolsek Janapria, Kades Saba, Kades persiapan Janggawana Kecamatan Janapria, Pemohon eksekusi yang diwakili oleh Rajab, dan termohon eksekusi yang diwakili oleh Syawaludin M.Pd.

Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta mengatakan, sebelum pelaksanaan eksekusi pihaknya melakukan upaya pendekatan dan memberikan penjelasan kepada pihak termohon, agar proses pelaksaanaan Eksekusi bisa berjalan aman.

“Dari pihak termohon, sempat ada upaya menghalangi petugas namun namun setelah dilakukannya pendekatan dan penjelasan dari kita, akhir eksekusi bisa berjalan aman,” kata Suparta.

Upaya pendekatan membuahkan hasil lanjut Kabag Ops, dari termohon meminta kebijakan kepada pemohon agar dalam pelaksanaan eksekusi tidak dilakukannya pembongkaran terhadap tiga unit bangunan berupa satu bangunan Rumah, satu bangunan toko dan bangunan healer kepada pemohon.

“Termohon meminta kebijakan agar lahan dan bangunan bisa ditukar dengan lahan sawah Yang berada disebelahnya, beruntung pemohon setuju sehingga proses eksekusi berakhir aman terkendali,” jelasnya.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya tersebut berdasarkan hasil putusan : Pengadilan Negeri Praya tanggal tanggal 26 Agustus 2009 Nomor : 7/Pdt.G/2009/PN.Pya, yo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 24 Februari 2010 Nomor 162/Pdt/2009/PT MTR, yo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Januari 2011 Nomor : 2561 K/Pd/2010, dalam perkara antara AMAQ SUKIR Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Penggugat / Pemohon Eksekusi ) melawan TASE Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Tergugat / Termohon Eksekusi ) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan eksekusi tersebut berakhir sudah berkekuatan tetap, dan berakhir sekitar pukul 13.20 wita berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Suparta.( Kamto)