PEMBUKAAN KOTAK SUARA DALAM RANGKA PENGAMBILAN DOKUMEN ALAT BUKTI PERKARA

PEMBUKAAN KOTAK SUARA DALAM RANGKA PENGAMBILAN DOKUMEN ALAT BUKTI PERKARA DALAM SIDANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN SERENTAK 2020

Sumba Barat,GlobalInvestigasinews.com
Hari Rabu 27 Januari 2021, sekitar pukul 16.50 wita bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kab Sumba Barat yang beralamat di Jalan Adhyaksa No 46 Kelurahan Sobowawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat telah berlangsung Pembukaan Kotak Suara dalam rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti Perkara dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Kegiatan Tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina Br Bangun, SE didampingi 4 Komisioner KPU yakni Divisi Teknis Alexander Talo Popo.S.Kom,MM, Divisi Data an. Ni Wayan Aryani M.Pd, Divisi Hukum an. Teguh Rahardjo, Divisi Parmas Yohanes Namu dan dihadiri Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto S.I.K, M.H.,Kasat Intelkam IPTU Gaspar Kopong Keda SH, serta 2 Staf ASN KPU Kab. Sumba Barat yang di lakukan Pengamanan Tertutup oleh Personil Pengamanan KPU Sumba Barat.

Adapun Dokumen/Alat Bukti yang di ambil dalam Kotak Suara adalah:
1). Formulir Model C.Hasil-KWK TPS 1 Desa Manukuku.
2). Formulir Model C.Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan-KWK TPS 1 Desa Manukuku.
3). Formulir Model C.Hasil-KWK TPS 1 Kelurahan Weekarou.
4). Formulir Model C.Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan-KWK TPS 1 Kelurahan Weekarou.
5). Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK Kecamatan Tanah Righu dan Kecamatan Loli.
6). Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK tingkat Kecamatan Tanah Righu dan Kecamatan Loli.

Pukul 17.20-18.15 wita Dokumen yang telah di ambil di dalam Kotak Suara dilakukan Penggandaan di tempat Percetakan (Fotocopy) PALAXXI dengan nama Pemilik Agustinus Golu Sapa 32 Tahun, Kristen Protestan, alamat Jl. Adiyaksa, Kel. Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat (Depan Kantor KPU Sumba Barat) dan dokumen itu di bawah oleh Kasubag Logistik KPU Sumba Barat an. Konstantinus Bili SE serta dilakukan Pengawalan dan Pengamanan Tertutup oleh Personil Pengamanan KPU sedangkan.Model C.Hasil-KWK tidak dapat digandakan (Fotocopy) karena tidak ada waktu lagi dan tempat percetakan di Kabupaten Sumba Barat tidak memiliki ukuran kertas yang sama dengan dokumen tersebut (Kertas Besar) sehingga_ _akan di gandakan langsung di tempat Percetakan yang berada di Jakarta.

Setelah Penggandaan Dokumen yang berjalan dengan aman dan lancar selanjutnya sekitar pukul 18.18-18.20 wita di lakukan Penandatangan Berita Acara Nomor : 3/PY.02.1-BA/5312/KPU-Kab/I/2021, Tanggal 27 Januari 2021 tentang Hasil Rapat Pembukaan Kotak Suara dalam rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti Perkara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU Sumba Barat bersama Pihak Polres Sumba Barat (Kapolres bersama Kasat Intelkam).

Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen tidak dihadiri /diawasi langsung oleh Bawaslu Kab Sumba Barat namun KPU sudah bersurat resmi ke Bawaslu untuk bisa menghadiri kegiatan tersebut tetapi menurut informasi dari Bawaslu bahwa ketidak hadiranya sesuai Intruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ( Bawaslu RI ) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak mengikuti Proses Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen sebagai alat Bukti.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 19.00 wita berjalan lancar, tertib dan aman selanjutnya Dokumen Alat Bukti tersebut di simpan pada ruangan Ketua KPU Sumba Barat dan Rencananya pada hari Kamis, Tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita Komisioner KPU akan membawa Dokumen tersebut ke Jakarta dengan menggunakan mascapay penerbangan Wings Air dari Bandara Tambolaka Kab Sumba Barat Daya.
Global/Red