Komitmen Pelayanan Terbaik Dalam Sosialisasi Kuisioner IPK-IKM dan Survei Integritas

SULSEL, Makassar
Ginewstvinvestigasi.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto bersama Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin ikuti Sosialisasi pengisian kuisioner Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas via daring bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kemenkumham, Senin (08/02/21).

Kepala Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Sri Puguh Budi Utami menyampaikan pentingnya semua Unit Kerja Kemenkumham memberikan layanan terbaik demi meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) sekaligus mendukung pemerintahan Indonesia meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi yang saat ini berada di peringkat 85 dari 102 Negara.

“Menkumham selalu mengingatkan agar kita berpartisipasi aktif dalam meningkatkan nilai IPK-IKM melalui pemberian layanan terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Utami
Untuk itu, Utami mengajak seluruh pegawai memberikan layanan terbaik agar dapat menciptakan indikator yang baik dalam aplikasi Survey 3A tersebut.

“Kita ditugaskan dan diberikan mandat oleh pemerintah untuk sepenuhnya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat meskipun ditengah situasi pandemi yang sedang berlangsung” ujar Utami.
Sementara itu, Ketua Tim IPK-IKM, Wirie Wibowo mengakui bahwa pelayanan publik kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah sejak tahun 1995 sudah mengeluarkan Instruksi Presiden no 1 tahun 1995 tentang peningkatan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat. kemudian disusul Inpres no 7 tahun 1999 tentang Akuntabulitas Kinerja Instansi Pemerintah. Ada juga keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2007 tentang pedoman umum penyelenggaran pelayanan publik. Ketiga instrumen hukum tersebut merupakan pedoman pemerintah untuk memperbaiki kinerja agar lebih menguatkan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Hingga akhirnya melahirkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan pemerintah meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayan publik sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan dari setiap pelaksaan negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, jelas Wirie.

Lebih lanjut Wirie menambahkan terkait penggunaan aplikasi survei 3A pada tahun ini mengalami perubahan dalam hal pertanyaan, jangka waktu pelaksanan, serta kegiatan monitoring.
“Survei 3A tahun ini nantinya akan dilaksanakan per bulan. Dengan adanya hasil survei ini nantinya dapat mengidentifikasi unit kerja yang berpotensi untuk diangkat menjadi WBK dan WBBM, sekaligus penilaian untuk perbaikan demi kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” terangnya.

([email protected])
Sumber : Humas Kanwil