Dengan Petunjuk CCTV Yang Ada Jajaran Polsek Jati Agung Amankan Saputra

Dengan Petunjuk CCTV Yang Ada Jajaran Polsek Jati Agung Amankan Saputra,

Ginewstvinvistigasi,com
JATI AGUNG – Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil mengamankan Adi Saputra (26) warga Jln. Hi. Sohari RT 014 Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang timur, Kota Bandar Lampung.

Adi Saputra (26) ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Atas sangkaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi aksi kejahatan curat di kantin Rumah Sakit Airan di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

“Pada waktu itu, pelaku yang belum diketahui identitasnya mengambil 2 unit handphone milik korban yang sedang tertidur di kantin Rumah Sakit Airan,” sebut Iptu Mayer, Rabu, 17 Februari 2021.

Korban Indra Prasojo (21) warga RT 024 Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat itu bersama teman seprofesi yakni Sumantri Heri Prasetyo (29) sedang menunggu order ojek di kantin rumah sakit.

“Korban dan rekannya kemudian tertidur di dalam kantin, dimana posisi 2 unit handphone milik korban sedang di cas disamping korban,” ucap Kapolsek menjelaskan.

Pintu kantin rumah sakit yang dalam keadaan tidak terkunci, dimanfaatkan oleh pelaku dengan leluasa untuk mengambil 2 unit handphone tanpa sepengetahuan korban yang sedang tidur terlelap.

“Ketika korban terbangun dari tidur sekitar jam.10.00 WIB, baru menyadari bahwa 2 unit handphone miliknya yang sedang di cas sudah tidak ada ditempat semula,” lanjut Iptu Mayer.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 2 unit Handphone masing-masing merk Xiaomi tipe Redmi 8A Pro warna grey dan merk Vivo tipe V7 warna putih, dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati agung melakukan penyelidikan tentang pelaku yg mencuri handphone milik korban. Dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Airan, petugas melihat diduga pelaku seorang diri dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek.

Bukti permulaan ciri-ciri pelaku itu diperkuat oleh korban yang mendapati ada seseorang yang menawarkan 2 unit handphone melalui media sosial, dimana merk dan tipe handphone memiliki kesamaan dengan milik korban yang raib. Lalu korban berpura-pura seolah akan membeli handphone tersebut dan sempat terjadi tawar menawar, kemudian mereka sepakat untuk bertemu di Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Pada saat bertemu dengan pria itu, korban kemudian memastikan memeriksa kedua handphone tersebut. Ternyata kedua handphone tersebut adalah benar miliknya, dilihat dari nomor imei yang cocok dengan kotak handphone yang masih ia simpan.

“Petugas di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu dan benar saja ciri-ciri fisiknya sama dengan yang terlihat pada rekaman CCTV. Begitu juga kesamaan sepeda motor yang di gunakan pada saat melakukan aksi curat,” urai Iptu Mayer.

Dari hasil interogasi petugas, Adi Saputra (26) mengakui bahwa benar telah mencuri kedua handphone milik korban. Dari situlah terkuak, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara yaitu perkara Narkoba pada tahun 2013 dan tahun 2014 di Bandar Lampung juga perkara pencurian tahun 2019 di kota yang sama. Bahkan, ia baru bebas seminggu dari hukumannya sebelum tertangkap kembali oleh petugas. Kemudian, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi 8A Pro warna grey dengan nomor Imei : 86089049508583/ 862089049508591, 1 unit Hp merk Xiaomi tipe Redmi 8A warna grey, 1 unit Hp merk Vivo tipe V7 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda tipe Beat warna putih merah dengan No. Pol BE 2268 BO.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Mayer sembari mengakhiri.
(Didi/hm)