Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Kerinci~25-02-2021.
Ginewstvinvestigasi.com

Pj. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Jambi Johari Sofwan mengecam keras tindakan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas untuk mencari informasi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebesar Rp.500 Juta, Undang-Undang (UU) Pers pasal 18 ayat (1). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di duga ada Intimidasi terhadap wartawan media online Pada Hari Kamis tanggal 25-02-2021 ungkapnya”

Ketua AWPI Provinsi Jambi juga menyampaikan tindakan seperti ini sangat disayangkan masih ada dan terjadi di Kabupaten Kerinci , Tindakan seseorang menghalang-halangi tugas wartawan Terkait penulisan berita Hal ini sangat jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kami akan menindaklanjuti kejadian ini agar di kemudian hari hal seperti ini tidak lagi terjadi , Tegas Pj. Ketua AWPI Propinsi Jambi Johari Sofwan lanjutnya”

Tindakan dengan sengaja mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Semua sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, Jelas Johari Sofwan seraya menyampaikan kepada kami akan membentuk tim investigasi terkait kejadian ini, Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan Anggota AWPI agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik untuk Professional.

Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan panduan kita sehari-hari, harapkan kami kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada Anggota AWPI Khususnya Terkait pemberitaan yang sebelumnya yang berjudul kedisiplinan ASN ungkapnya”

Sekilas skenario Intimidasi terhadap profesi jurnalistik dalam hal penulisan berita oleh media online Ginewstvinvestigasi beberapa pekan lalu, pada saat wartawan Ginewstv di hubungi via telpon (handphone) pada hari kamis tanggal 25-02-2021, Oleh seorang pria yang tidak di kenal dan buat janji untuk bertemu, saat bertemu Diduga kuat pria tersebut keluarga salah satu pejabat eselon 3 pemerintahan Kabupaten Kerinci ungkapnya”

Namun saat hendak bertanya, tiba-tiba seorang pria tersebut langsung berkata, kenapa kamu menulis berita tersebut, dia keluarga saya dengan nada agak kurang bersahabat’ mpu idak tau dio adik aku, lanjutnya”

Kemudian Pria tersebut mengambil tas dari atas motor, di duga dengan sengaja melihatkan 2 buah sajam(senjata tajam), iya Saya sudah siapkan 2 sajam ini , satu untuk kamu , satu untuk saya , dengan nada tinggi pria itu berbicara kepada wartawan ginewstvinvestigasi.com lanjutnya”

Wartawan : untuk apo parang pak.
Pria tersebut : saya siapkan satu untuk kamu satu untuk saya.
Dari kutipan diatas jelas pria tersebut berniat mengajak wartawan untuk duel
Ujar pria tersebut”

Pria yang belakangan diketahui tinggal di Kecamatan Air Hangat ,dan mengaku keluarga salah satu pejabat ASN di kabupaten Kerinci jelasny”

Tak sampai disitu, pria tersebut melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada kami , lalu seorang pria yang saat itu menggenakan celana pendek berwarna coklat dan memakai baju kemeja, spontan diduga karena salah kata pria tersebut lalu pergi.

Foto : ilustrasi

Penulis: Tim Ginewstv Kerinci