Jambret Yang Beraksi Hingga Seret Korbannya Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar

SIARAN PERS

Jambret Yang Beraksi Hingga Seret Korbannya Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar

Jum’at, 5 Maret 2021
Jambret yang beraksi hingga seret korbanya dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong.
Pria berusia 23 tahun RDN diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukan kepada korban berinisial BA (16). Kejadian itu terjadi pada tanggal 1 Maret lalu di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Aksi pelaku diketahui terekam oleh kemera CCTV lalu viral di media sosial.

AKBP Adanan Mangopang, S.I.K pun menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan di sisi jalan sambil menelepon tiba-tiba dirampas ponselnya oleh pelaku. Ketika itu, korban sempat berupaya menghentikan pelaku dengan memegangi bagian handel motor pelaku.

Akan tetapi, korban justru terseret hingga nyaris 2 meter. Akibat aksi pelaku, korban diketahui mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya. Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kejadian itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi lalu melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Tak berselang lama, pelaku yakni RDN berhasil diamankan di Karawang.

Dikarenakan sempat berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pelaku di bagian kaki kirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya namun polisi masih melakukan pengembangan.

Adapun helm ojeg online yang dikenakan oleh pelaku ketika beraksi, didapatnya dari pasar. Helm itu digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan identitas.

Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.