LPKNI … Masyarakat Dirugikan ???!!! Air Mineral Kemasan Terduga Tidak Layak Konsumsi

LPKNI … Masyarakat Dirugikan ???!!!
Air Mineral Kemasan Terduga Tidak Layak Konsumsi.

JAMBI.Globalinvestigasinews– Air mineral kemasan gelas merk Vir yang diproduksi oleh PT Afresh Indonesia diduga tidak layak konsumsi. Didalam kemasan ditemukan seperti lendir atau lumut.

Donner Gultom, Ketua Forum Ormas Kota Jambi sangat menyayangkan produk dari PT Afresh Indonesia ditemukan tidak layak konsumsi. Ia mengatakan, penemuan itu bukan yang pertama oleh konsumen.

“Setelah kita tracking di media, penemuan itu sering terjadi ditengah masyarakat. Bahkan ada beberapa kali diberitakan oleh media massa,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (5/3/21).

Menurutnya, berdasarkan pristiwa itu, PT Afresh Indonesia selaku yang memproduksi dan atau pemilik merek dagang Vir dan Wigo tidak sama sekali meningkatkan mutu dan kualitas dalam memproduksi.

Maka dari itu, berdasarkan temuan itu, ia akan menyurati dan mendesak semua pihak terkait mulai dari perizinan untuk mengevaluasi izin operasionalnya.

Karena menurutnya, perbuatan yang ditemukan berulang-ulang tidak dapat lagi diberi toleransi. Apa lagi, hal itu merupakan masalah kesehatan dan keselamatan bagi konsumen secara umum.

“Dan kita sebagai kontrol sosial sudah memasukkan surat ke Polda Jambi, dan dijadwalkan pada kamis (11/3) mendatang akan aksi demo dan melakukan penyegelan terhadap PT Afresh Indonesia selalu pemilik merek Vir,” kata dia.

Lois, Pemilik PT Afresh Indonesia saat dikonfirmasi tidak begitu menanggapi temuan itu. Bahkan menurutnya, hal demikian ada bagian tertentu yang menanganinya.

“Coba nanti saya sampaikan kepada yang ngurus pak. Karna ada bidang masing-masing pak,” ujarnya sembari menutup sambungan telepon saat dihubungi.

Secara terpisah Media Globalinvestigasinews juga menghubungi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) lewat telepon.

” Kalau masyarakat ada yang dirugikan akan air kemasan tersebut, layak perusahaan bertanggungjawab bahkan bisa di tutup” ucap Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI.

“Namun untuk memberikan informasi, edukasi dan kepastian hukum di masyarakat yang berimbang, harusnya di adakan uji laboratorium”, tambahnya.

(+Global)