Satreskrim Polres Palopo berhasil Mengamankan Seorang ibu Rumah Tangga yang Sempat Viral di Media Sosial

Palopo ,Global Investigasi News — Satreskrim Polres Polres Palopo berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang sempat viral di Media Sosial,karena dengan modus operandinya mengaku sebagai petugas dinas sosial,kemudian menggasak Uang dan Hp Para Korbannya

Diketahui pelaku yang bernama Suleha alias Leha ( 26 ) yang merupakan warga pelangiran,Kel Batu Walenrang,Kec Telluwanua Kota Palopo kemudian di tangkap satreskrim polres Palopo di Desa Rewang,Kecamatan Bua Ponrang ,Kabupaten Luwu, Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 08:30 Wita

Pelaku Suleha ( 26 ) dalam melakukan Aksinya tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 12.00. bertempat di jalan tociung kota Palopo. Dimana pelaku datang kerumah pelapor dengan mengaku sebagai petugas dinas sosial yang ingin meminta data kependudukan pelapor guna mendapatkan bantuan sosial. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan alasan mengambil dokumentasi rumah saya sebagai syarat mendapatkan bantuan dinas sosial dari pemerintah kemudian pelaku menyuruh pelapor kerumah tetangganya untuk mengambil kartu keluarga nya sebagai saksi sehingga pelapor meninggalkan rumahnya ketika pelapor kembali kerumahnya dan melihat pelaku sudah tidak ada selanjutnya pelapor mengecek barang barang dirumahnya dan meriksa dompet yang berada di ruang tamu dan melihat uang tunai sebesar Rp 500.000 sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Palopo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan memperoleh informasi bahwa bahwa pelaku tersebut ialah perempuan yang bernama Suleha alias Leha dan kemudian Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di desa rewang, kec bua ponrang kab Luwu, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung menangkapnya tanpa melakukan perlawanan dan juga mengamankan barang bukti, satu unit handphone merk Nokia warna pink dan uang tunai senilai Rp 1.030.000.

Sekedar di ketahui bahwa Pelaku dengan modus Operandinya yang mengaku sebagai petugas dari dinas sosial dan telah melakukan Aksinya di sembilan TKP yang berbeda yakni

  1. TKP jalan tociung kota Palopo ( uang Rp.500.000)
  2. TKP Jalan Ahmad Razak ( HP SAMSUNG A31)
  3. TKP SPBU salobulo ( Uang Rp. 130.000)
  4. TKP Telluwanua ( uang Rp.400.000)
  5. TKP jalan mangga dekat lampu merah eks BCA ( HP VIVO)
  6. TKP jalan sungai pareman ( Uang Rp. 180.000)
  7. TKP BTN Bogar ( Uang Rp.220.000)
  8. TKP jalan pongsimpin ( Hp VIVO )
  9. TKP Jalan mangga ( Uang 200.000 )

Saat di lakukan pemeriksaan Pelaku Suleha mengakui perbuatannya yaitu melakukan Pencurian dengan modus operandi mengaku sebagai petugas dinas sosial.dan Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut.( Jamal )