Tertundanya Dana Kesra ASN di Jajaran Pemkab Tahun 2020, Ini Penjelasan Diskominfo Labuhanbatu

Tertundanya Dana Kesra ASN di Jajaran Pemkab Tahun 2020, Ini Penjelasan Diskominfo Labuhanbatu

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS permasalahan tertunda pembayaran 3 (tiga) bulan dana kesra atau tunjangan penghasilan enam ribu lebih pegawai negeri sipil (PNS) aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Persoalan ini di manfaati oknum-oknum lawan politik guna menjatuhkan kinerja lawan poltik yang hendak bertarung acara PSU pada tanggal 24 April 2021 mendatang.

Setelah dilantiknya Pj Bupati Labuhanbatu beberapa hari lalu. Akhirnya Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu bersedia bicara dan menjelaskan akibat tertundanya pembayaran 3 (tiga) bulan dana kesra atau tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 hingga saat ini.

Dalam pembicaraan itu, Plt. Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yulianwan, S. Kom mengatakan sebenarnya ada permasalahan atau/ suatu pelanggaran akibat tertundanya mengenai tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2020 oleh Pemkab. Labuhanbatu selama 3 (tiga) bulan.

“Pihak Pemkab. Labuhanbatu melalui tim anggaran saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pencarian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN di jajaran Pemkab. Labuhanbatu 2020,” ujar Rajid Yulianwan memberikan keterangan diruang kerjanya kantor Diskominfo Labuhanbatu kepada wartawan. Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 11.30WIB.

Selanjutnya, yang mana apakah pencarian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN hingga saat ini belum dibayarkan tersebut masuk dalam hutang jangka pendek Pemkab. Labuhanbatu, apabila masuk ke situ maka anggaran Pemkab. Labuhanbatu tahun 2021 maka bisa dibayarkan melalui anggaran Pemkab. Labuhanbatu tahun 2021. Kata Rajid Yulianwan menambahkan.

Intinya, Pemkab. Labuhanbatu tinggal menunggu rekomendasi BPK saja . Jadi apabila rekomendasi BPK itu sudah keluar maka TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) tersebut akan dibayarkan oleh Pemkab. Labuhanbatu untuk pembayaran 3 (tiga) bulan dana kesra atau tunjangan penghasilan enam ribu lebih ASN di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Katanya

Rajid Yulianwan menjelaskan semasa jabatan bapak H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT sebagai Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 sesuai dengan Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.3865 tahun 2019 senantiasi mengingatkan jajarannya terkait pencarian pembayaran kesra ASN terlebih dahulu meminta rekomendasi BPK. Tujuan mantan pimpinan di Pemkab. Labuhanbatu itu semata-mata untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengeluaran setiap dana hibah melalui keuangan Pemkab. Labuhanbatu.

Menjadi alasan bapak H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT sebagai Bupati Labuhanbatu mengingatkan jajarannya. Pemkab Labuhanbatu kembali raih penghargaan berupa sertifikat apresiasi atas praktik baik pencegahan korupsi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di gedung KPK RI di Jakarta. Katanya

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil ketua KPK Alexander Marwata dan diterima langsung Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dirangkai dengan pemberian Sertifikat atas dirinya sebagai panelis pada ANPK bersama Menteri Pertanian RI, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Dirjen Pajak, serta Kementerian Keuangan RI. Rabu (26/8/2020) pekan lalu. Katanya Rajid Yulianwan selaku Plt. Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Ismail Alex, MI Perangin-Angin mendesak Menagri segera lantik Pj bupati Labuhanbatu. Karena hasil Pilkada disengketakan dan berlanjut ke MK dan sejauh ini kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah dan masa jabatan Plh Bupati pun sudah berakhir sebenarnya sejak 17 Maret 2021, tetapi sekda masih menjalankan tugas Plh karena Pj bupati belum ada. Posisi Plh Bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum ketika mengambil kebijakan menyelesaikan solusi terbait mengenai 3 (tiga) bulan dana Kesra ASN di Pemkab. Labuhanbatu 2020 diduga enam ribu orang.

Selang beberapa hari wartawan mendapat informasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik penjabat (Pj) bupati Kabupaten Labuhanbatu di Sumut yang mana untuk mengisi kekosongan jabatan di Labuhanbatu.

Edy meminta agar para pejabat yang dilantik tidak ikut campur soal pemungutan suara ulang (PSU) dan mengingatkan tidak ada urusan anda mengikuti, memilih karena anda tidak punya hak untuk pemilihan di tempat itu.

“Saya berharap Pj Bupati memfasilitasi masyarakat yang bakal melakukan PSU di wilayah masing-masing dan meminta seluruh elemen masyarakat diajak mengawal PSU,” ujar Edy dalam sambutanya pelantikan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (31/3/2021) kemarin. (M.SUKMA).