Lanjutan Hasil Penyampaian Pertemuan Irban II Inspektorat Tulang Bawang Kepada DPD LI BAPAN Provinsi Lampung

Lanjutan Hasil Penyampaian Pertemuan IRBAN II Inspektorat Tulang Bawang Kepada DPD LIBAPAN Provinsi Lampung

Tulang Bawang
GinewstvInvestigasi.com
Lebih lanjut apa yg di sampaikan oleh Kepala Badan DPD Li Bapan provinsi Lampung ,Junaidi ,pada pemberitaan yang lalu 13/04/2021,apa yg di sampaikan adalah salah satunya laporan pelaksanaan Pembagunan jalan Underlag ,tahapan II tahun 2019 dalam pelaksanaan menggunakan Dana Desa(DD) di kampung agung jaya ,kecamatan Banjar Margo ,Kabupaten Tulang Bawang

Selanjutnya selaku IRBAN II Inspektorat Tulang Bawang ,Bapak Irwansyah HNT,menyampaikan ,berkenan apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan tadi,kita cek sudah kita sesuwaikan dan sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan juga kita berikan surat teguran kepada kampung tersebut ,agar bisa lebih transparan lagi ,dan DPMPK untuk bisa lebih kontrol lagi,bukan hanya Kampung Agung Jaya ,kecamatan Banjar Margo ,dan juga kampung kampung lainya,dan kalau memang bapak ada bukti bukti lainya silahkan ,ucap Irwansyah HTN

Menanggapi hal tersebut ,Junaidi selaku kepala Badan LiBapan provinsi lampung ,Menanyakan apakah bukti bukti kami yang kami sampaikan untuk pelaporan belum cukup dan tidak ada untuk pembuktiaan nya,dalam pelaporan ,kami sampaikan data baru mulainya pembaguan Underlag ,Mulai dari datangnya Matrial,pelaksanaan,dan selesainya ,kami punya bukti.foto kegiatan ,Vidio setiap barang sampai ,Vidio pengakuan dari kaur pembangunan,serta pembukuan yang dilakukan kaur pembagunan Bapak laswat ,mulai dari pembelian barang ,pengeluaran ,pelaksanaan kegiatan tersebut habisnya Matrial ,oprasional semuanya tertera jelas habisnya berapa,serta kami lampirkan bukti Vidio para pelaksana,perakat kampung lainnya dan masyarakat sebagai pendukung untuk bukti pelaporan

Serta di sampaikan Junaidi selaku kepala Badan DPD LiBapan Permohan maaf sebesar besarnya kepada Bapak Bapak yang hadir dalam pertemuan ,bukan dalam hal ini kami bukan mau Intervensi atau ikut campur dalam melakukan pemeriksaan atau audit ,kami hanya menyampaikan Sesuwai apa yang menjadi laporan kami,kalau pun dalam pelaporan ini tidak di ketemukan atau adanya Indikasi nya dalam pemeriksaan dan audit yang bapak lakukan ,maka kami ,Atas nama DPD LIBAPAN provinsi lampung ,Meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau IRBAN II Inspektorat Tulang Bawang ,bisa memberikan keterangan secara tertulis dalam hasil perkembangan dari pemeriksaan dan audit ,

Berdasarkan surat Nomor : B475/L.8./8/D.18/D.4.1/03/2021,Menggala 02 Maret 2021 ,Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ,Perihal ,Terkait perkembangan laporan LiBapan ,telah di serahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)kabupaten Tulang Bawang Untuk di tindak lanjuti oleh lembaga yang bersangkutan

Selanjutnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ,Provinsi Lampung ,menyampaikan surat ke satu Nomor :024/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/16/03/2021,Perihal Menanyakan Perkembangan atas laporan Penyalahgunaan Dana Desa(DD) Bandar Lampung 16 Maret 2021,kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) CQ.Kepala Inspektorat tulang Bawang , serta menyampaikan surat kedua Nomor :028/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/05/04/2021, Perihal Menanyakan Perkembangan atas laporan Penyalahgunaan Dana Desa(DD) Bandar Lampung 05 April 2021,Kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) CQ.Kepala Inspektorat Tulang Bawang, hal ini guna untuk menindak lanjuti kembali ,tegasnya

Lanjut IRBAN II Inspektorat ,Tulang Bawang,Mohon maaf pak Junaidi ,maka kita undang ,kita tidak buat surat tertulis ,dan semua karna ini adalah limpahan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sudah kita jawab,dan kita saampaikan , ya begitu pak junaidi ,dan juga tidak menutup kemungkinan,bukan hasil
Audit kami itu menutup gak boleh di lakukan Investigasi oleh Aparat hukum ,dan akan menindak lanjuti ya silahkan ,bukan berarti hasil pemeriksaan kami ini tidak bisa dilakukan oleh hukum,jadi kalau ada bukti- bukti lain,bisa di sampaikan,keputusan pengadilan itu bisa di tinjau ulang jika ada bukti bukti lainya,Pungkas nya.
Berlanjut… (***)

Tim Investigator kaperwil provinsi Lampung