“Apresiasi Polsek Tanjung Raya, Dalam Tempo Singkat Tangkap Oknum Pendamping Desa Pembawa Kabur Motor Wartawan GIN ?!”

“Apresiasi Polsek Tanjung Raya, Dalam Tempo Singkat Tangkap Oknum Pendamping Desa Pembawa Kabur Motor Wartawan GIN ?!”

Aksi Cepat Dan Tepat Polsek Tanjung Raya, Berhasil Tangkap Oknum Pendamping Desa Yang Bawa Kabur Motor Wartawan

GINEWS, Mesuji – Unit Reskrim Polsek Tanjung raya yang di Back up oleh unit Reskrim Polsek Mesuji timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan inisial DF (35), yang juga merupakan oknum pendamping desa Mesuji Timur, Senin (20/04/21) sekira pukul 23.30 Wib di Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Iptu Suldi selaku Kapolsek Tanjung raya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menjelaskan, bahwasannya pelaku tindak pidana penggelapan dengan inisial DF(35) pendamping desa kecamatan Mesuji timur, telah berhasil di amankan oleh unit reskrim Polsek Tanjung raya yang di back up oleh unit reskrim Polsek Mesuji Timur di Desa Marga Jadi, kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji sekira pukul 23.30 Wib.

“Penangkapan yang di lakukan atas dasar LP/B- 156/IV/2021/Polda LPG/Res Mesuji/SPKT, tanggal 14 April 2021 dengan pelapor Suryadi bin Suwondo (40) warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.” jelas Kapolsek

Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Pada hari minggu (11/04/21) sekira pukul 17.00 wib, pelaku datang menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan keadaan ban bocor, kemudian meminjam sepeda motor yamaha vixion warna biru hitam dgn No. Pol B 4154 THO, No ka MH3RG1810FK076581, No sin G3E7E0076892 milik korban dengan alasan menemui anak kandungnya di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kemudian ke esokan harinya, Senin (12/04/21) sekira pukul 07.00 Wib korban menghubungi pelaku melalui telephone untuk menanyakan sepeda motor miliknya, akan tetapi tidak ada kejelasan dengan berbagai macam alasan yang berbelit-belit, dengan kejadian tersebut korban merasa motornya telah di gelapkan oleh pelaku kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Raya, dan di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000. jelas Iptu Suldi

Lalu adapun kronologis penangkapan, Pada hari Senin (20/04/21) sekira pukul 22.00 wib unit reskrim polsek tanjung raya dan unit reskrim polsek mesuji timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Marga Jadi, kemudian anggota Unit reskrim polsek Tanjung Raya gabungan anggota polsek Mesuji Timur berangkat menuju Desa Marga Jadi untuk mencari pelaku, dan sekira pukul 23.30 wib pelaku berhasil diamankan.

Pelaku di amankan bersama dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik dan 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, adapun laptop hasil pengembangan curat TKP Mesuji timur,

Pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di mapolsek Tanjung raya guna penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsek(Tim)