“Kepala SMAN 1 Banjar Baru Antipati dan Alergi Terhadap Wartawan ?!”

Kepala SMAN 1 Banjar Baru antipati dan alergi terhadap wartawan.

Tulang Bawang.
GinewstvInvestigasi.com – Sungguh sangat di sayangkan sikap seorang kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN1) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang antipati dan alergi terhadap Profesi wartawan.

Hal ini di tunjukan sewaktu awak media menghubungi via Handphone kepada Dini Al Islami selaku kepala SMAN 1 Banjar Baru. untuk minta waktu dan di jadwal kan kapan ada waktu senggang Kepala SMAN 1 Banjar Baru untuk bisa di temuiin awak media di sekolah SMAN 1 Banjar Baru.

“Saya tidak bisa jadwalkan atau janji kapan bisa ketemu dengan saya di sekolah, karena saya sibuk.
kalau mau bertanya bisa via handphone aja.
Sewaktu awak bertanya lagi, apakah dalam semingg ini, ,bulan depan atau kapan pun tetap juga tidak ada waktu ?
jawab Dini Al Islami, saya tetap tidak bisa kalau ketemu di sekolah, kalau mau bertanya, tanya aja melalui via Handphone.
saya juga sudah sering di orbit wartawan, kata Dini Al Islami lagi kepada awak media.
ketika awak media bertanya lagi, apa yang di orbitkan oleh wartawan dan media apa ?
di jawab lagi sama Dini Al Islami, cari aja sendiri. saya sudah biasa di orbit yang miring sama wartawan.” Ujar Dini Al Islami rada ketus kepada awak media lagi.
Senin 19/04/2021.

JefryJRS.Manopo, S.H, M.A , Penggiat Anti Korupsi dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Nusantara Sakti di Jakarta mengatakan kepada awak media, ketika di hubungi via handphone oleh awak media,
“Gaya dan sikap antipati seorang kepala sekolah yang di tunjukan Dini Al Islami terhadap wartawan sudah jelas menginjak – injak Undang- Undang PERS nomor 40 Tahun 1999.
BAB 1 Pasal 1:
“Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan julnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media eletronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”

BAB VIII pasal 18:
“Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp 500.000.000.
( Lima ratus juta rupiah). Ujar Bapak Jefri.JRS.Manopo, S.H,M.A kepada awak media.

” Cari informasi dan data selengkapnya dan secepatnya, Laporkan kepala sekolah itu kepenegak Hukum, biar jelas kenapa wartawan tidak bisa mencari atau meminta informasi secara langsung dengan kepala sekolah tersebut, ini jelas ada Dugaan dan indikasi korupsi yang di pendam.” Kata Bapak Jefri.JRS.Manopo, S.H,M.A lagi kepada awak media.
Selasa 20/04/2021.

awak media berencana akan menghadap dan menemuin ketua MKKS
(Musyawarah kerja kepala sekolah) SMA kabupaten Tulang Bawang, Bapak Danial Anwar di SMAN 1 Banjar Agung, untuk meminta statmen dari pihak MKKS SMA terkait sikap antipati dan alergi Dini Al Islami terhadap wartawan.
Bersambung.

Tim.A.j