Konferensi Pers Polres Bangka Barat : Dua Pelaku Penambangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konferensi pers Polres Bangka Barat dua pelaku penambangan ditetapkan sebagai tersangka.

Bangka belitung.
Ginewstvinvestigasi.com.

Bangka barat.Sabtu.07-05-2021
Sebelumnya Dua pelaku tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung taman hutan raya (tahura) Menumbing yang berhasil diamankan petugas gabungan pada Kamis (6/5/2021), terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Barat dan pada hari Jumat kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim Polres Bangka Barat

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Aan Hadi Nugroho, dalam konferensi pers  di Mapolres Bangka Barat pada Jumat Sore (7/5/2021), mengatakan, penanganan perkara ini tidak bakal berlarut-larut. Dia memprediksi kasus ini bakal tuntas dalam satu bulan.

“Kedua pelaku terjerat Pasal 158 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp100 miliar, ” kata Wakapolres

Kedua pelaku yakni, Ringga (33) dan Purwanto (40) ditangkap petugas gabungan dari Satpol PP Bangka Barat dan PDAM Tirta Sejiran Setason Muntok, ketika melakukan aktivitas ilegal di zona terlarang itu. Aktivitas keduanya membuat air keruh. 

“Kedua penambang dan barang bukti telah diamankan. Kami menargetkan kasus ini selesai dalam 1 bulan, ” ujar Wakapolres

Ginewstvinvestigasi.com.
(Fuad)