PWI Tanjabtim Kecam Keras Penembakan Wartawan di Medan

Jambi-GlobalinvestigasiNews.com.
2021/06/20.
Pelaku penembakan yang menewaskan seorang wartawan dikabupaten Simalungun Sumatera Utara (Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap) mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi pers maupun awak media, baik itu media elektronik,  cetak maupun media online.

Korban pembunuhan adalah salah seorang pimpinan redaksi media online yang ditembak oleh orang yang tdiak dikenal (OTK) didalam mobilnya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah tempat kediamannya.

Kejadian biadap dan sadis ini spontan mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan organisasi pers, seperti persatuan wartawan indonesia (PWI) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi.

Kami dari PWI kabupaten Tanjabtim mengecam keras atas penembakan terhadap mara salim harahap dan meminta kepada aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang terjadi pada sabtu 19 juni 2021.

Wartawan sebagai pilar keempat dalam berdemokrasi yang notabene nya dilindungi oleh undang undang no 40 tahun 1999 justru malah menjadi korban penembakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).dipematang Siantar, Simalungun sumatera utara.

Dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Mara Salaim Harahap ditemukan dua luka tembakan dipaha dan diselangkangan paha, dan meninggal saat dibawa kerumah sakit. Kemudian penembakan ini merupakan bentuk tekanan/ancaman terhadap kebebasan pers dalam berdemokrasi.

Sebagai mana diketahui bahwa disumatera utara dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini sudah 4 kali terjadi ancaman, serangan dan terakhir penembakan terhadap Mara Salim Harahap sebelum mobil metro TV dibakar.

Untuk itu kami dari PWI kabupaten Tanjabtim meminta kepada bapak presiden dan kapolri untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan terhadap wartawan. Agar sebagai pilar keempat dalam demokrasi bisa melaksanakan profesi mulia dalam mengawasi demokrasi itu sendiri.

Selanjutnya kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berdemokrasi, dan kekerasan terhadap pers adalah bentuk pelanggaran terhadap undang undang no 40 tahun 1999.

Untuk itu kami dari PWI kabupaten Tanjung jabung timur menghimbau kepada seluruh wartawan khususnya ditanjabtim untuk lebih mengedepankan keselamatan diri dalam melaksanakan provesi mulia ini.(**).