Polsek Jonggat Berhasil Ringkus Reza Warga Labulia dan Temannya, “Diduga Pelaku Jambret”

Lombok Tengah, NTB,7-7-2021 Globalinvestigsinews.com Kapolsek Jonggat bersama sejumlah anggota menjemput terduga dua pelaku pencurian dengan kekerasan / jambret HP ke Polsek Pagutan Mataram pada Selasa 6/7/2021.

Kedua terduga pelaku yang dijemput itu adalah inisial Cerbik umur 35 tahun Warga Desa Beleka Kec. Praya Timur dan inisial Reza umur 21 tahun warga Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah. Ungkap Babe

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolse Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menjelaskan, kedua terduga pelaku itu ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah Teleppon genggam merk Iphone 7+ berwarna merah. Jelas Kapolsek.

Kedua pelaku melakukan penjambretan HP di jalan raya Waker Desa Puyung Kec. Jonggat, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Bebernya

“Setelah berhasil merampas HP milik Korban, Guntur Afgan Ramdni umur 21 tahun, pelajar warga Desa Puyung, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju ke arah Barat dan pulang ke rumah pelaku inisial Reza di Warengkadel Sulin. Kata Iptu Bambang yang kerap disapa Babe itu.

Pelaku Cerbik kemudian mengajak inisial Reza jalan-jalan ke Kota Mataram dan hendak mencuri sepeda motor di wilayah Pagutan.
Namun belum sempat menjalankan aksinya, kedua pelaku keburu diteriaki maling oleh warga setempat. Dan mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga lalu kemudian menggeladang kedua pelaku ke Mapolsek Pagutan Kota Mataram bersama barang buktinya untuk dilakukan penangkapan. Pungkas Kapolsek.

Menurut Kapolsek Jonggat, kedua terduga pelaku sudah dititipkan di Rutan TAHTI Polsek Kopang. Kini Kedua Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama lima tahun. Terang Babe. (Mst)