“TERSANGKA 351 AKTIVIS MASIH BERKELIARAN DI LUAR, AKTIVIS SERGAI DATANGI MAPOLDASU ?!”

SUMUT-Ginews tv investigasi com – Senin pagi (21 Juli 2021) Fahrur Razi korban tindak kekerasan terhadap aktivis di Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi mapolda Sumut dengan menggunakan APD lengkap, dengan maksud memberikan dukungan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dapat mengawal proses hukum tersangka yang berinisial FT di Polres Sedang Bedagai.

Dikarenakan saat ini pun masih bebas berkeliaran Berdasarkan pernyataan dari Fahrur Razi bahwasannya dari bulan April yang lalu berkas tersebut sudah di nyatakan P21(lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Tetapi sampai hari ini tersangka belum diserahkan oleh pihak penyidik Polres Serdang Bedagai ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani Proses selanjutnya .

Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada awal bulan Februari bertempat di salah satu kafe yang berada di kecamatan Perbaungan, telah terjadi penganiayaan seorang aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai dengan beberapa orang yang tidak dikenal sesuai dengan laporan yang masuk dengan Nomor:STTLP / 21/II/2021/SU/RES SERGAI namun sampai hari ini sudah berjalan 5 bulan kasus tesebut terkesan “senyap”. Senin 26 Juli 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka masih bebas berkeliaran hal Ini di ketahui dari beberapa sumber yang tidak ingin di sebutkan dan unggahan di akun media sosial tersangka beberapa waktu yang lalu sedang bersantai dengan menggunakan sepeda di pagi hari.

Hal ini menjadi tanda tanya besar dikarenakan berkas tersebut sudah P21 ( lengkap) di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,seolah olah tersangka ada upaya untuk melawan Hukum “.

“Sampai hari ini, penyidik polres Serdang Bedagai belum menyerahkan tersangka ke kejaksaan negeri Serdang bedagai, namun jangan tidak akan memberikan keterangan apa pun ke publik, hingga memunculkan rekaan, jk tersangka tdak berada di wilayah hukum Serdang bedagai, segera keluarkan DPO nya,” Pungkas Rozy

” Saya sangat yakin, tidak ada satu kekuatan pun yang dapat melemah kan hukum” Tandas nya lagi

Fahrur Razi dalam pernyataannya mendukung Kapolda Sumatera Utara untuk lebih menekankan kepada seluruh personil penyidik di jajaran nya terkhusus Serdang Bedagai sesuai kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) umum nya wilayah sumatera utara.

Tanpa ada perbedaan dan mengawal proses pelimpahan berkas tersangka kasus penganiayaan yang menimpa dirinya hingga mengalami opame di rumah sakit yg menghambat aktifitas keseharian nya.
Karena di negara kesatuan indonesia. Ini tidak ada yang kebal hukum. (Gin – myn)