Ginews TV Investigasi.com, Lebak Banten –
H. Hudori kepala desa wantisari kecamatan leuwidamar kabupaten lebak provinsi banten, telah memimpin di acara penyaluran BST dari kemensos tahap 5 dan 6 tahun 2021, sekaligus penyuntikan vaksinasi kepada warga masyarakatnya, yang berjumlah 501 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada hari ini, Minggu (01/08/2021), yang di mulai pukul 08.00 wib s/d selesai, bertempat di kantor desa wantisari.
Kegiatan yang berlangsung di kantor desa wantisari tersebut, telah di hadiri oleh: “H.Hudori (kepala desa wantisari) “Dr.Novalia Chandra ( dinas kesehatan ) KPM leuwidamar, dan bidan desa, beserta personilnya
“Brigadir Imam Gunawan (Bhabinmas) “Sertu Asep dana (Bhabinsa)
“Perangkat desa wantisari.
Tercatat sebanyak 501 orang warga wantisari, yang terdaftar di DTKS, sebagai keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), dengan jumlah uang yang diterimanya sebesa Rp.600.000/KPM.
Di harapkan oleh H.Hudori (kepala desa wantisari), kepada warga masyarakatnya untuk dapat mengunakan sebaik mungkin, dalam menggunakan uang yang di terimanya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, dan kami pun berharap kepada para keluarga Penerima Manfaat (KPM), semoga dengan mendapatkan dana BST dari kemensos tersebut, dapat membantu dan meringankan beban kebutuhan pokok sehari-harinya, yang saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, dan PPKM mikro Darurat,” pungkasnya.
Saat awak media menyambangi kegiatan pembagian BST dan vaksinasi tersebut, awak media mendapati salah satu warga yang tidak terdaftar sebagai KPM dan sasaran vaksinasi, namun ia dengan sendirinya dan atas kesadarannya untuk datang ke kantor desa wantisari, meminta agar di berikannya suntik vaksinasi, hal ini tentu saja patut untuk di acungi jempol, padahal tak sedikit warga yang enggan, untuk melakukan vaksinasi, dikarenakan oleh berbagai macam hal alasan, semoga kedepannya warga masyarakat dapat tergerak hatinya untuk melakukan vaksinasi demi memutus penyebaran virus Covid 19.
Dalam kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar aman dan tertib, serta mematuhi protokol kesehatan (prokes)
( ALFIAN )