Seorang Residivis Hendak Kabur dan Melawan Polisi, Terpaksa Di Dor Dalam Proses Penangkapannya

Mataram NTB – Globalinvestigasinews.com Tak membuatnya kapok keluar masuk penjara akibat tindak pidana yang dilakukan nya. M alias E kini kembali di ringkus oleh tim Puma Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana
papencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada 10/08/2021 di wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Keterangan ini di sampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, saat press release atas pengungkapan kasus Curas oleh Tim Puma Polresta Mataram, Senin 16/08/2021 di Mapolresta Mataram. Hadir mendampingi Polresta Mataram saat itu Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH, dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK.

Dalam penjelasan nya Kapolresta mengatakan bahwa pelaku M alias E ini mantan Residivis atas kasus yang sama. M di tangkap sekarang ini karena diduga telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korban. M lelaki yang berusia 39 tahun ini masuk kerumah korban dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah korban. Saat masuk kedalam rumah M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual. Namun saat itu penghuni rumah terbangun lalu keluar dari kamarnya dan korban melihat ada orang didalam rumah nya dan spontan berkata “Maling, maling, maling. jelas Heri.

Mendengar itu pelaku (M) langsung balik yang semula ingin masuk ruangan tertentu karena pintu telah berhasil dibuka, M langsung kearah korban dan mendekap korban dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya bila ia berteriak. Korban seorang perempuan renta (62) tahun bernama NA tersebut sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Lalu pelaku M menanyakan kepada korban dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.

“Dimana uang, kata pelaku kepada korban (NA), korban menjawab tidak punya uang. Lalu M menyuruh buka perhiasan yang dikenakan oleh NA. Karena merasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakan nya,” jelas Heri.

Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang beralamat dari kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korban nya.
“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur,” tutur Heri.

Berdasarkan keterangan dari korban NA saat melaporkan peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data, dan berdasarkan keterangan saksi dan korban, tim ahir nya membekuk pelaku di kediamannya. Namun karena pada saat penangkapan pelaku M tidak koperatif dan melawan serta berusaha kabur, Tim ahirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan meluncurkan tembakan peringatan. Karena M tetap melawan ahirnya tim menembak bagian kaki pelaku, ahirnya M dapat diamankan. “Ungkap Heri” .

Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap pelaku M, ahirnya tim memperoleh informasi bahwa hasil curiannya di jual keseseorang.
“Atas informasinya kami langsung mengamankan O sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini Pelaku M dan penadah O telah kami amankan,” ungkap Heri.

Dan sebagai barang bukti kejahatan nya dari hasil penggeledahan di tempat tersangka Tim mengamankan 1 buah tas slempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pingset besi, 1 buah cater, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru.”ungkap Heri”.

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Mst)