“Aktivitas Bongkar Muat di Perempatan Lampu Merah Kalianyar Pati Terkesan Membahayakan Pengguna Jalan yang Melintas ?!”

Pati (JATENG), GLOBALINVESTIGASINEWS.COM-
Aktivitas bongkar muat terpantau di perempatan lampu merah Kalianyar Pati,tepatnya didepan toko Salon ina/serba guna. Terlihat beberapa kendaraan truk dan pick-up berjejer sedang parkir pada hari Senin,23/08/2021.

Hal ini tentunya sangat mengganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Mengingat kendaraan yang parkir terlalu memakan badan jalan dan pas disebelah lampu lalu lintas. Bukan hanya menutup sebagian lampu lalu lintas,kendaraan-kendaraan ini dapat menyebabkan macet karena aktivitas bongkar muat dilakukan siang hari dan malam hari di depan lalu lintas yang ramai.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan “iya mas,bongkar muat itu sering terjadi disitu .Sangat mengganggu sekali sehingga jalannya sempit dan berbahaya kalau ada barang yang jatuh dari truk, apalagi lampu merahnya ketutup kendaraan. “Ucapnya.

Tidak sampai disitu,beberapa warga yang lain juga mengatakan hal yang sama. Ini tentunya sangat meresahkan warga dan pengguna jalan yang lain yang melintas. Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari Dinas terkait di Kabupaten Pati. Padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selama ini aktivitas bongkar muat barang di Kab Pati memang masih banyak dilakukan di jalan-jalan depan pertokoan. Seperti di Jalan Jend.Soedirman, Jalan Dr.Sutomo, Jalan Rogowongso, jalan KH W.Hasyim dan sebagainya. Truk besar bermuatan barang dengan seenaknya menurunkan barang pertokoan di jalanan.

Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.

(Ari**)