“Kejamnya Riba Melebihi Kejamnya Ibu Tiri, Agunan Senilai Rp. 1,1 Milyar Dilelang Hanya Rp. 100 Juta ?!”

Sumbar- Agam – Ginewstvinvestigasi.com.
Mizria Mizir (54) tak terima asetnya berupa tanah dan rumah di atasnya senilai Rp 1,1 miliar lebih, dilelang oleh Bank Danamon cabang Bukit tinggi hanya Rp 100 juta. Informasi ini diperoleh media ini ketika bertemu dengan Mizir yang menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung akhir Agustus 2021 yang lalu (30/8/2021).

Kepada media, Mizir menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa menerima ketika aset yang menjadi jaminan kredit di Bank Danamon dilelang dengan nilai Rp 100 juta. Diketahui, pada 2006, ia menjaminkan asetnya di bank untuk mendapatkan pinjamannya sebesar Rp 200 juta. “Beberapa tahun angsuran berjalan normal, hingga kemudian kami mengalami musibah gempa, sehingga rusak saya rusak berat, dan usaha yang saya buka di rumah otomatis terhenti, sehingga saya kehilangan pendapatan dan akhirnya kredit saya macet,” ungkap Mizir pembuka cerita.

Katanya, ia sudah beberapa kali mengajukan penambahan modal ke pihak bank, namun berujung pada penolakan. “Kalau restrukturisasi yang ditawarkan pihak bank tidak bisa membantu apa-apa, karena saya butuh modal untuk membangun kembali usaha saya,” tutur Mizir.

Kasus ini terombang-ambing selama 12 tahun, hingga pada 2009 pihak bank melelang aset milik Mizir yang pada 2007 senilai Rp 1,1 miliar. “Jelas saja, saya tidak terima. Aset saya pada 2007 nilainya saja Rp 1,1 miliar, kalau sekarang nilai tanah dan rumah itu sudah pasti lebih mahal, ternyata oleh pihak bank dilelang dengan nilai Rp 100 juta,” kata Mizir.

Terkait gugatan yang dilayangkan Mizir ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ia mengaku berani melakukan gugatan perbuatan melawan hukum seorang diri, setelah bertemu dengan penulis buku ‘Bebas Riba Itu Mudah, Solusi Kongkret Masalah Kredit’ yang bernama Wilson Siddiq, di Masjid Nurul Islam, Ibuh, Kota Payakumbuh.

“Alhamdulillah, saya mendapat kekuatan untuk menggugat sendiri setelah berkonsultasi dengan Pak Wilson, saat beliau ada program itikaf di Masjid. Saat itu saya diperkenalkan oleh saudara sepupu yang merupakan ketua masjid di sana,” ucap Mizir.

Terpisah, Wilson Siddiq kepada media ini membenarkan telah bertemu dengan Mizir. “Waktu itu beliau bercerita panjang lebar, dan memperlihatkan sejumlah berkas-berkas terkait kasus kreditnya. Saya sarankan untuk menggugat sendiri, dan akan membantu beliau sampai kasus ini selesai,” ungkap Wilson.

Terkait hal ini H. Sukarlan,SE dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) turut ambil sikap, dimana konsumen dijadikan korban mafia bank apalagi di kondisi pandemi covid 19 ini.

“Sangat lah kejam dan biadab yang dilakukan oleh Bank Danamon ini, apalagi kondisi pandemi covid 19” ucap Karlan geram

“Perlu pendampingan dan perlindungan terhadap nasabah ini, agar dapat kepastian hukum dalam mempertahankan haknya” tambah Karlan.
(Ginews)
Bersambung…!!!