INGAT…!!! YANG DAPAT MENYATAKAN DEBITUR ITU WANPRESTASI HANYALAH PIHAK PENGADILAN ??”

Jambi – Ginewstvinvestigasi.com – Setelah maraknya informasi berita di masyarakat terkait ada putusan MK yang perbolehkan leasing melakukan tindakan sita agunan tanpa melalui pengadilan. Jambi(07/09/2021)

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

PROSEDUR SITA dan EKSEKUSI
Pengertian Sita dan Eksekusi
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.
Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

Tujuan dari Sita adalah :

  1. Agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3.
  2. Agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.

SITA
Tahapan Pelaksanan SITA

  1. PERSIAPAN SEBELUM MELAKSANAKAN SITA
    a) Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Majelis tentang obyek barang yang akan disita.
    b) Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan sita
    c) Melakukan penghitungan tentang biaya proses dan biaya pelaksanaan sita, meliputi biaya pemberitahuan kepada para pihak, upah-upah, biaya sewa kendaraan, serta biaya PNBP
    d) Menyiapkan berita acara pelaksanaan sita sesuai dengan jumlah obyek yang akan disita
    e) Mempersiapkan peralatan yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan sita
    f) Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperkirakan obyek sita membawa dampak bagi masyarakat
  2. PELAKSANAAN SITA
    a) Jurusita berangkat ke tempat obyek sita bersama 2 saksi, berkoordinasi dengan pejabat kelurahan/desa , pihak keamanan dan penggugat
    b) Jurusita membacakan penetepan perintah sita di tempat obyek sita/Tergugat
    c) Penggugat wajib menyebutkan secara jelas dan satu persatu terhadap barang yang akan disita
    d) Jurusita meneliti dengan seksama terhadap barang-barang yang menjadi obyek sita dan dicocokkan satu persatu jenis dan bentuk barang yang tertulis dalam penetapan sita dan keadaan barang senyatanya (SEMA no. 89/K/1018/M/1962 tanggal 25 April 1962)
    e) Jurusita membacakan (mengumumkan) berita acara peletakan sita atas barang-barang yang akan menjadi obyek sita lalu menetapkan keterjaminannya kepada tersita/tergugat (ditandatangani bersama 2 orang saksi)
    f) Jurusita menitipkan pengawasan terhadap barang-barang tersita tersebut kepada pejabat kelurahan/desa yang hadir agar tidak dialihkan kepada orang lain
    g) Jika obyek sita berupa barang bergerak, maka penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang patut, tetapi penjagaan dan penguasaan barang tsb tetap di tangan tergugat.
  3. SETELAH PELAKSANAAN SITA*
    a) Jurusita membuat salinan Berita acara penyitaan lalu melaporkan pelaksanaannya kepada Panitera dan Ketua Majelis dengan menyerahkan salinan berita acara sita sekaligus petugas pencatat register sita
    b) Jurusita mendaftarkan salinan berita acara sita kepada kepolisian setempat (barang sita berupa kendaraan), atau Badan Pertanahan Nasional setempat (barang sita berupa tanah bersertifikat), atau Kelurahan/Desa setempat (obyek sita tanah yang belum bersertifikat). Pendaftaran salinan berita acara tersebut menyebut hari, tanggal, jam dan tahun
    c) Jurusita Memerintahkan pejabat penerima pendaftaran untuk melakukan pengumuman sita agar diketahui umum dan pihak ke 3 (ps. 227 (3) JO.198; 199 HIR/ps.261 jo.213; 214 RBg).

EKSEKUSI
Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg – Biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg – Biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi).

TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI

  1. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi*
    a) Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Pengadilan tentang perintah eksekusi terhadap barang-barang tergugat
    b) Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi
    c) Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi
    d) Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi
  2. PELAKSANAAN EKSEKUSI
    Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.
  3. PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL (Ps.1033 Rv)
    a) Jurusita berangkat bersama rombongan dan 2 orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi
    2) Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi
    c) Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya
    d) Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi
    e) Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi
    f) Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua Pengadilan sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.
  4. PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
    a) Ketua Pengadilan membuat Penetapan Perintah Peringatah (Aanmaning) kepada tergugat yang dikalahkan/termohon eksekusi, agar melaksanakan putusan
    b) Jurusita memanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk menghadiri sidang (Insidentil) Aanmaning
    c) Jika tenggang waktu Aanmaning terlampaui (8 hari) sedang Termohon eksekusi tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan perintah kepada Panitera / Jurusita untuk melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
    d) Proses pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan sebagaimana proses pelaksanaan Sita Jaminan
    e) Dalam melaksanakan harus didahulukan barang-barang bergerak. Sekiranya tidak mencukupi putusan, maka sita eksekusi dilakukan terhadap barang tidak bergerak
    f) Pelaksanaan Sita eksekusi yang telah berkekuatan hukum mengikat berdaya Eksekutorial.

LELANG EKSEKUSI
Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronis dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Dalam praktek Pengadilan penjualan lelang seringkali dilakukan dalam melaksanakan putusan tentang pembagian harta bersama atau harta warisan, bila pembagian harta/barang tidak dapat dilakukan secara “in natura”.

Sesuai ps.200 (1) HIR/ps.215 (1) RBg penjualan lelang barang tersita hanya dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara, menurut ps.1 angka 4 Kep. Menkeu No.:45/KMK 01/2002 kantor lelang adalah Kantor Pelayan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Dalam pelaksanaan lelang eksekusi Ketua Pengadilan selaku penjual mengajukan permohonan kepada KP2LN. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai persiapan lelang eksekusi :

  1. Salinan/copy putusan Pengadilan
  2. Salinan/copy penetapan Aanmaning
  3. Salinan/copy penetapan sita
  4. Salinan/copy berita acara pelaksanaan sita
    salinan/copy perincian hutang yang harus dipenuhi oleh termohon eksekusi
  5. Salinan/copy pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi
    6.Salinan copy bukti kepemilikan tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan dengan alasan.

Dalam kesempatan ini Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menolak keras terhadap informasi yang beredar di masyarakat itu menyesatkan” ucapnya

“Yang dapat menyatakan debitur itu wanprestasi hanya lah pihak pengadilan” tambah nya geram .

Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan informasi yang benar ke masyarakat agar dapat mempertahankan hak nya yang kepastian hukum.
(Ginews)
(Lpkni)