“Masyarakat Desa Sekeli Gugat PT. GMM melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ?!”

Ginews tv investigasi com.gugatan perkara dengan No.26/pdt.G/2021/PN.LBH yang di ajukan oleh kuasa Hukum dari pengugat DARMAN SUGIANTO SH.MH dan FAISAL .SH .terkait lahan warga masyarakat desa sekeli yang belum terbayar atau ganti rugi oleh pihak perusahan PT.GMM.
Labuha 27-9-2021

Kuasa Hukum pengugat padasaat ditemui awak medya menyampaikan akibat pegusuran tanah pengugat yang di lakukan oleh tergugat sehingga pengugat kehilangan tanah kebun dan berbagai macam tanaman baik tanaman bulanan berupa jagung.Bayam.kangkung.tomat.labu.cabe kecil .ubi kayu/kasbi.pisang.dan juga tanaman jangka panjang berupa kelapa.pala.Rambutan.mangga dan lansa.

Sejak terjadinya pengusuran tanah kebun dan tanaman oleh tergugat atas lahan kebun pengugat sejak tahun 2012 menyebabkan kerugian pada pengugat akibat kehilangan tanah kebun dan tanaman.namun sampai sekarang tergugat tidak sama sekali membayar ganti rugi kepada pengugat”pungkasnya

Lanjut kuasa Hukum pengugat DARMAN SUGIANTO Bahwa tindakan tergugat dalam hal ini PT.GMM pada tahun 2012 yang melakukan pegusuran Lahan.kebun dan tenaman warga masyarakat desa sekeli dengan secara diam diam tanpa di dahului pemberitahuan pengukuran tanah dan juga pandatan tanaman maka ini adalah merupakan kwalifikasi perbuatan melawan Hukum(PMH) yang sangat merugikan warga.”menurutnya.

Sidang pertama di gelar pada hari kamis tgl 23-9-2021 namun dari pihak perusahan maupun pemda Halsel tidak ada yang hadir dalam sidang tersebut.

Humas PT.GMM.Mizwar pada saat di konfermasi medya GINEW TV di kantornya menyampaikan bahwa kami dari pihak perusahan tidak hadir dalam pangilan sidang dengan alasan karna objek yang di perkarakan oleh pengugat itu tidak benar dan lokasinya dimana yang luasnya berkisar 10 hektar itu sehinga kami tidak hadir dikarenakan objek tidak jelas jadi kalau torang hadir beradti semata mata torang dari pihak perusahan suda di angap bersalah”kata.MIZWAR. tutup (SK)