“BPTD Wilayah V Jambi Dipertanyakan Kinerjanya ?!”

Seringnya Kecelakaan Di Sepanjang Jalan Sarolangun Jambi, Di Duga Akibat Angkutan Batu Bara Kelebihan Muatan.

Jambi-Sarolangun- Ginewstvinvestigasi.com – Sering terjadinya kecelakaan di jalan lintas Sumatera dari Sarolangun menuju Jambi, hampir sering terdengar. Senin (27/09/2021)

Yang menjadikan momok permasalahan tertuju kepada mobilisasi angkutan truk batubara. Dimana manajemen masih asal jalan, tanpa ada solusinya.

Yang menjadi korban akan mobilisasi truk-truk pengangkut batubara, adalah masyarakat sekitar terdampak dan para pemakai jalan raya. Untuk masyarakat sekitar terdampak debu saat kemarau,dan lumpur di saat penghujan.

Untuk para pemakai jalan raya lainnya, sangat merasa di rugikan, yaitu jarak tempuh waktu lama, karena terdampak macet, dan jalan rusak, berlubang bergelombang.

Dari pengamatan media Ginews TV Investigasi di lapangan, begitu banyak truk angkutan batubara yang beriringan dengan tonase yang melebihi kapasitas nya
Yang secara kasat mata truk truk pengangkut batubara melebihi kapasitas nya, yang seharusnya 4 ton, menjadi 12 ton.

Yang menjadikan pertanyaan, diperbatasan itu ada retribusi daerah yang di kutip?
Dan di Muara Tembesi ada Jembatan Timbang,
UPPKB MUARA TEMBESI di bawah naungan BPTD Wilayah V Jambi.

Kepala BPTD Wilayah V Jambi yang baru Bahar, ST, MT menyebut bahwa pihaknya siap meneruskan kebijakan-kebijakan kepala balai lama.

“Dan tentunya kebijakan-kebijakan itu akan dilihat apakah perlu dilakukan perbaikan. Dan tentunya kita akan koordinasikan ke semua pihak, baik di pusat maupun di daerah,” sebutnya.

Lanjutnya, salah satu yang menjadi perhatian utama terkait perhubungan di Provinsi Jambi adalah terkait kendaraan Odol yang masih tinggi.

“Memang terkait masalah kendaraan Odol ini memerlukan kerjasama dengan Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memberikan sumbangsih bantuan hukum kepada kita untuk melalukan penindakan terhadap kedaraan over loading yang beroperasi di jalan raya,” pungkansya. (Tribun Jambi Kamis, 27 Agustus 2020)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar.

“Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri,” katanya pada Jumat (08/02/2019) KONTAN.CO.ID .

Dari investigasi lapangan team Media Ginews TV Investigasi, semua pernyataan Dirjend Perhubungan Darat dan Kabalai BPTD V Jambi, hanya wacana dan retorika.

Ada apakah gerangan, kinerja dishub Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Dishub Provinsi Jambi Serta BPTD V Jambi…???!!!!

Dan hasil investigasi media ginews masih adanya keterlibatan beking beking terhadap truk-truk batu bara yang over load tersebut untuk penanganan harus bersama beberapa jajaran Muspika Provinsi dan Kabupaten yang dilintasi mobilisasi angkutan batubara harus terlibat. Dan harus adanya forum LLAJ tingkat Provinsi untuk mencari kan solusi masalah angkutan batubara .

Mau sampai kapan kejadian laka yang di akibatkan mobilisasi truk-truk pengangkut batubara, yang juga akibat kerusakan jalan karena kelebihan muatan truk.
(Karlan)