Optimalisasi Fungsi Pengawasan, Kejari Banjarnegara Gelar Sosialisasi & Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan

Banjarnegara,GlobalInvestigasinews.com;(21/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) Bersama Tim Koordinasi Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan) dan Pengurus Penganut Aliran Kepercayaan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di Aula RM. Sari Rahayu Jalan Raya Semampir KM. 4 Banjarnegara.

Kegiatan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dilaksanakan bersama Tim Koordinasi Pakem yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH selaku ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua , SH selaku Wakil ketua, Kasubsi pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara selaku sekretaris bersama Anggota Tim Koordinasi Pakem yang turut hadir antara lain Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Kepala Badan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Banjarnegara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara.

Kemudian Ketua FKUB Kabupaten Banjarnegara, Kasat Intelkam Polres Banjarnegara dan Pasi Intel Kodim 0704/Banjarnegara yang diwakili Dan Unit Intel, Kepala Bidang Kesbang pada Badan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Banjarnegara serta Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara. Pada kegiatan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan juga dihadiri sebanyak 10 (sepuluh) pengurus penganut aliran kepercayaan yang berada diwilayah Kabupaten Banjarnegara.

Pada kesempatan kegiatan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil ketua Tim Koordinasi Pakem memberikan penjelasan singkat terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) dimana salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan poin (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Tim Pakem pertama dibentuk pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 11 Mei 1984 kemudian tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi Tim Koordinasi Pakem sebagaimana Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994, dan terakhir tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat sehingga Surat Keputusan Jaksa Agung 25 September 2015 mengatur tentang tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepecayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan bahwa tugas fungsi Tim Koordinasi Pakem selain fungsi pengawasan juga menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. Sementara tujuan dan sasarannya adalah Menjaga Harmonisasi dan Kerukunan kehidupan antar Umat Beragama, Menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, Melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Kabupaten Banjarnegara. (Mus-Global)