BPI KPNPA RI Sumatera Utara Apresiasi Polri Ungkap Mafia Tanah !!

2021/11/02

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI BPI KPNPA RI ) Sumatra Utara Mayor Purn Johnson Situmorang SH
Kembali memberi apresasi Polri serta jajarannya telah mengungkap anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Utara atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertifikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Mayor Purn Johnson Situmorang SH , kepada wartawan, Selasa (2/11).

Johnson menyatakan bahwa, kelompok pemalsu sertifikat ini harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan Pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Johnson mengigatkan kepada Masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya,” himbaunya.

Kantor Pertanahan, lanjutnya, menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Medan serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal : sultantangsel.id yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.

“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Mayor Purn Johnson Situmorang juga menyampaikan ucapam terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan pelayanan prima berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,” pungkasnya.

Seperti diwartakan, Polda Sumatra Utara berhasil menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban sampai dengan miliaran rupiah. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertifikat miliknya tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.

“Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak di Mapolda Sumatra Utara Dalam release dihadapan wartawan terkait penangkapan Sujono Mafia Tanah di Sumut , Jumat lalu (29/10).